Sabtu, 10 Oktober 2015

Ruang Tahanan Dengan Fasilitas AC Sebagai Suatu Pelayanan Publik Di Pengadilan Negeri Kayuagung

Ruang Tahanan Dengan Fasilitas AC Sebagai Suatu Pelayanan Publik Di Pengadilan Negeri Kayuagung
Ruang Tahanan Dengan Fasilitas AC Sebagai Suatu Pelayanan Publik  Di Pengadilan Negeri Kayuagung.
Inovasi Pelayanan Publik PeradilanTahun 2015.   
Pendahuluan.
Pengadilan Negeri Kayuagung, yang merupakan salah satu Satuan Kerja (SATKER) yang berada dibawah pada Lembaga Mahkamah Agung Republik Indonesia di daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir,    tentunya harus memiliki semangat dan berperan aktif dalam memajukan pembaharuan guna mewujudkan visi misi Mahkamah Agung RI, yakni “Terwujudnya Badan Peradilan Indonesia Yang Agung”. Berbagai upaya untuk mewujudkan visi misi diatas, Pengadilan Negeri Kayuagung juga harus ikut dalam upaya melakukan pembenahan diberbagai hal, antara lain :
1.    Pembenahan ruang sidang anak dan ruang Mediasi / Diversi yang memadai.
2.    Penataan ruang arsip.
3.    Penyempurnaan di bidang IT .
 4.    Pemberian fasilitas AC pada ruang Tahanan .
 5.    dan lain-lain.   

Permasalahan.
Umumnya pada setiap persidangan yang akan digelar di Pengadilan Negeri Kayu Agung, para tahanan (terdakwa) dibawa / diangkut dari Rumah Tahanan Tanjung Raja maupun Lapas Kayuagung, dengan menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Negeri yang kapasitasnya sering overload / dipenuhi para tahanan tentunya akan mengalami kesesakan serta kepanasan, sebab jarak tempuh + 10 (sepuluh) kilometer, sudah barang tentu sesampainya di Pengadilan Negeri Kayuagung mereka akan ditempatkan di ruang tahanan dalam kondisi lelah, sementara mereka harus menghadapi jalannya persidangan, tidakkah kondisi ini memperihatinkan ?
Apakah terhadap kondisi sedemikian, sudah mendapat perhatian bagi para pengambil kebijakan ?   

Pembahasan.
Sehubungan diadakannya kompetisi Inovasi Pelayanan Publik Peradilan pada tahun 2015 yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung RI, maka Pengadilan Negeri Kayuagung juga harus ikut berpartisipasi, dalam mendukung program-program sesuai kemampuan yang dimiliki . Pengadilan Negeri Kayuagung, dalam kesempatan ini mencoba mengangkat sub-thema yaitu : Inovasi Pelayanan Publik Peradilan, Dalam Perspektif “Kenyamanan Para Tahanan di Ruang Tahanan Pengadilan Negeri Kayu Agung” 
Sesungguhnya ada sentuhan dan perasaan yang mendalam bagi setiap para tahanan saat menunggu giliran jadwal / waktu dimulainya pemeriksaan persidangan dan juga saat menanti dibacakannya putusan Majelis Hakim atas perkara yang dihadapi oleh para tahanan tersebut. Sudah barang tentu ada rasa lelah dalam menjalani proses penahanan, maupun persidangan karena sebuah tuduhan / dakwaan tindak pidana yang mungkin terbayangkan atau tidak terbayangkan baginya sehingga telah terpisah dengan keluarga yang dicintainya, dapat saja kondisi ini terlepas dari jangkauan logika yang serba terbatas dimiliki oleh mereka Bahwa dengan merujuk kepada sebuah konstitusi UUD 1945, dikatakan : Pasal 28 I ayat (1): “Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut, ialah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun”. Pasal 28 I ayat (5): “Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai prinsip Negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin diatur dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.”. Apalagi dengan mempedomani adanya “asas praduga tidak bersalah” yang masih berlaku kepada para seluruh tahanan / terdakwa, sebelum ia-nya mendapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, oleh karenanya, setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, didakwa, dituntut, dan atau dihadapkan di depan persidangan pengadilan, kepada mereka wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, telah menyatakan kesalahannya . Untuk itulah perlu dilakukan, Inovasi Pelayanan Publik Peradilan Tahun 2015 di Pengadilan Negeri Kayuagung. Bahwa pelayanan terhadap pencari keadilan tidak hanya untuk mereka yang menggugat, namun juga bagi mereka yang menjadi terdakwa yang adalah berkedudukan sama selaku pencari keadilan, sehingga harus sama-sama diberi pelayanan sebaik mungkin dan harus manusiawi. Setidaknya selain menyediakan tempat yang bersih dan sedapat mungkin ada sedikit aroma yang baru, tidak lebih karena hal itu juga menjadi hak dari para pencari keadilan termasuk terdakwa. Menilik secara khusus keberadaan 2 (dua) ruang tahanan di Pengadilan Negeri Kayuagung, yang memiliki ruang bangunan sederhana dan berukuran masing-masing 5 meter x 7 meter, dan 2,5 meter X 5 meter, secara wajar hanya dapat dimuat oleh 20 (dua puluh) orang tahanan. Semula kondisi ruang tahanan hanya difasilitasi 2 (dua) buah kipas angin, sementara kapasitas penghuni ruang tahanan dewasa harus diisi oleh sebanyak 40 (empat puluh) orang tahanan, dengan harus menunggu jadwal / giliran untuk mengikuti persidangan. Tentunya keberadaan fasilitas 2 (dua) buah kipas angin, dalam sebuah ruang tahanan yang sedemikian ditambah lagi kondisi cuaca daerah Kayuagung yang tropis (cuaca panas), maka hal ini merupakan salah satu perhatian yang menjadi suatu kondisi keprihatinan. Keadaan kondisi sedemikian tentunya dapat berpotensi menjadi polemik, dan harus mendapat kepedulian, walaupun  penempatan para tahanan di ruang tahanan Pengadilan Negeri Kayuagung temporer sifatnya, atau semata-mata hanya merupakan persinggahan untuk beberapa saat sebelum mengikuti persidangan, namun tidaklah berlebihan apabila dilakukan sentuhan perasaan / perlakuan untuk menghadirkan ketenangan dan / kesejukan, sehingga saat akan menuju ruangan untuk mengikuti persidangan para tahanan senantiasa berada dalam keadaan koperatif,setidaknya karena telah diperlakukan dengan selayaknya (dalam arti telah dihargai / di-manusiakan). Dampak selanjutnya akan dirasakan oleh Majelis Hakim yang akan mengadilinya dapat pula memperlakukan para tahanan / terdakwa sebagai subjek hukum dan bukan sebagai objek hukum. Bahwa dengan memperhatikan suasana kondisi yang sedemikian, maka pada setiap ruang tahanan di Pengadilan Negeri Kayuagung,saat ini telah dilakukan inovasi dengan memberikan fasilitas AC (Air Conditioning) pada kedua ruang tahanan tersebut, tentunya semata-mata hanya bertujuan, untuk lebih memanusiakan para tahanan / terdakwa selaku insan manusia, sebagai salah satu bentuk Inovasi Pelayanan Publik di Pengadilan Negeri Kayu Agung, dan sudah barang tentu hal ini tidaklah menyalahi ketentuan hukum yang ada, sepanjang dilakukan secara adil dan merata.            
Demikian ungkapan selayang pandang disampaikan, semoga bermanfaat bagi kita semua, salam Inovasi.  

Hormat kami,
Ketua Pengadilan Negeri Kayu Agung.
    
DOMINGGUS SILABAN, SH.MH.     
NIP 196506261992121001. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar