Ruang Tahanan Dengan Fasilitas AC Sebagai Suatu
Pelayanan Publik Di Pengadilan Negeri Kayuagung
Ruang Tahanan Dengan Fasilitas
AC Sebagai Suatu Pelayanan Publik Di Pengadilan Negeri Kayuagung.
Inovasi Pelayanan Publik PeradilanTahun 2015.
Pendahuluan.
Pengadilan Negeri Kayuagung, yang merupakan salah satu Satuan Kerja (SATKER) yang berada dibawah pada Lembaga Mahkamah Agung Republik Indonesia di daerah Kabupaten Ogan Komering
Ilir, tentunya harus memiliki semangat dan berperan aktif
dalam memajukan pembaharuan guna mewujudkan visi misi Mahkamah Agung RI, yakni
“Terwujudnya Badan Peradilan Indonesia Yang Agung”. Berbagai upaya untuk
mewujudkan visi misi diatas, Pengadilan Negeri Kayuagung juga harus ikut dalam
upaya melakukan pembenahan diberbagai hal, antara lain :
1. Pembenahan ruang
sidang anak dan ruang Mediasi / Diversi yang memadai.
2. Penataan ruang
arsip.
3. Penyempurnaan di
bidang IT .
4. Pemberian fasilitas AC
pada ruang Tahanan .
5. dan lain-lain.
Permasalahan.
Umumnya
pada setiap persidangan yang akan digelar di Pengadilan Negeri Kayu Agung, para
tahanan (terdakwa) dibawa / diangkut dari Rumah Tahanan Tanjung Raja maupun
Lapas Kayuagung, dengan menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Negeri yang
kapasitasnya sering overload / dipenuhi para tahanan tentunya akan mengalami
kesesakan serta kepanasan, sebab jarak tempuh + 10 (sepuluh)
kilometer, sudah barang tentu sesampainya di Pengadilan Negeri Kayuagung mereka
akan ditempatkan di ruang tahanan dalam kondisi lelah, sementara mereka harus
menghadapi jalannya persidangan, tidakkah kondisi ini memperihatinkan ?
Apakah terhadap kondisi sedemikian,
sudah mendapat perhatian bagi para pengambil kebijakan ?
Pembahasan.
Sehubungan diadakannya kompetisi Inovasi
Pelayanan Publik Peradilan pada tahun 2015 yang diselenggarakan oleh Mahkamah
Agung RI, maka Pengadilan Negeri Kayuagung juga harus ikut berpartisipasi,
dalam mendukung program-program sesuai kemampuan yang dimiliki . Pengadilan
Negeri Kayuagung, dalam kesempatan ini mencoba mengangkat sub-thema yaitu : Inovasi Pelayanan Publik Peradilan, Dalam Perspektif “Kenyamanan
Para Tahanan di Ruang Tahanan Pengadilan Negeri Kayu Agung” .
Sesungguhnya ada sentuhan dan perasaan
yang mendalam bagi setiap para tahanan saat menunggu giliran jadwal / waktu
dimulainya pemeriksaan persidangan dan juga saat menanti dibacakannya putusan
Majelis Hakim atas perkara yang dihadapi oleh para tahanan tersebut. Sudah
barang tentu ada rasa lelah dalam menjalani proses penahanan, maupun
persidangan karena sebuah tuduhan / dakwaan tindak pidana yang mungkin
terbayangkan atau tidak terbayangkan baginya sehingga telah terpisah dengan
keluarga yang dicintainya, dapat saja kondisi ini terlepas dari jangkauan
logika yang serba terbatas dimiliki oleh mereka Bahwa dengan merujuk kepada
sebuah konstitusi UUD 1945, dikatakan : Pasal 28 I ayat (1): “Hak untuk hidup,
hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama,
hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum,
dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut, ialah hak
asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun”. Pasal 28 I ayat
(5): “Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai prinsip Negara
hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin diatur dan
dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.”. Apalagi dengan mempedomani
adanya “asas praduga tidak bersalah” yang masih berlaku kepada para seluruh
tahanan / terdakwa, sebelum ia-nya mendapat putusan pengadilan yang berkekuatan
hukum tetap, oleh karenanya, setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan,
didakwa, dituntut, dan atau dihadapkan di depan persidangan pengadilan, kepada
mereka wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang
berkekuatan hukum tetap, telah menyatakan kesalahannya . Untuk itulah perlu
dilakukan, Inovasi Pelayanan Publik Peradilan Tahun 2015 di Pengadilan Negeri
Kayuagung. Bahwa pelayanan terhadap pencari keadilan tidak hanya untuk mereka
yang menggugat, namun juga bagi mereka yang menjadi terdakwa yang adalah
berkedudukan sama selaku pencari keadilan, sehingga harus sama-sama diberi
pelayanan sebaik mungkin dan harus manusiawi. Setidaknya selain menyediakan
tempat yang bersih dan sedapat mungkin ada sedikit aroma yang baru, tidak lebih
karena hal itu juga menjadi hak dari para pencari keadilan termasuk terdakwa.
Menilik secara khusus keberadaan 2 (dua) ruang tahanan di Pengadilan Negeri
Kayuagung, yang memiliki ruang bangunan sederhana dan berukuran masing-masing 5
meter x 7 meter, dan 2,5 meter X 5 meter, secara wajar hanya dapat dimuat oleh
20 (dua puluh) orang tahanan. Semula kondisi ruang tahanan hanya difasilitasi 2
(dua) buah kipas angin, sementara kapasitas penghuni ruang tahanan dewasa harus
diisi oleh sebanyak 40 (empat puluh) orang tahanan, dengan harus menunggu
jadwal / giliran untuk mengikuti persidangan. Tentunya keberadaan fasilitas 2
(dua) buah kipas angin, dalam sebuah ruang tahanan yang sedemikian ditambah
lagi kondisi cuaca daerah Kayuagung yang tropis (cuaca panas), maka hal ini
merupakan salah satu perhatian yang menjadi suatu kondisi keprihatinan. Keadaan
kondisi sedemikian tentunya dapat berpotensi menjadi polemik, dan harus
mendapat kepedulian, walaupun penempatan para tahanan di ruang tahanan
Pengadilan Negeri Kayuagung temporer sifatnya, atau semata-mata hanya merupakan
persinggahan untuk beberapa saat sebelum mengikuti persidangan, namun tidaklah
berlebihan apabila dilakukan sentuhan perasaan / perlakuan untuk menghadirkan
ketenangan dan / kesejukan, sehingga saat akan menuju ruangan untuk mengikuti
persidangan para tahanan senantiasa berada dalam keadaan koperatif,setidaknya
karena telah diperlakukan dengan selayaknya (dalam arti telah dihargai /
di-manusiakan). Dampak selanjutnya akan dirasakan oleh Majelis Hakim yang akan
mengadilinya dapat pula memperlakukan para tahanan / terdakwa sebagai subjek
hukum dan bukan sebagai objek hukum. Bahwa dengan memperhatikan suasana kondisi
yang sedemikian, maka pada setiap ruang tahanan di Pengadilan Negeri
Kayuagung,saat ini telah dilakukan inovasi dengan memberikan fasilitas AC (Air
Conditioning) pada kedua ruang tahanan tersebut, tentunya semata-mata hanya
bertujuan, untuk lebih memanusiakan para tahanan / terdakwa selaku insan
manusia, sebagai salah satu bentuk Inovasi Pelayanan Publik di Pengadilan
Negeri Kayu Agung, dan sudah barang tentu hal ini tidaklah menyalahi ketentuan
hukum yang ada, sepanjang dilakukan secara adil dan merata.
Demikian ungkapan selayang pandang
disampaikan, semoga bermanfaat bagi kita semua, salam Inovasi.
Hormat kami,
Ketua Pengadilan Negeri Kayu Agung.
DOMINGGUS SILABAN, SH.MH.
NIP 196506261992121001.