Minggu, 30 November 2014

INISIATIF UNTUK INOVASI HARUS SELALU ADA.

INISIATIF UNTUK INOVASI HARUS SELALU ADA.
Sarana Ruang Sidang Anak
Dalam Rangka Peningkatan Kinerja di Pengadilan Negeri Kayu Agung



Kamis, 13 November 2014

Sejarah Status Kekuasaan KEHAKIMAN di Indonesia

Sejarah Status Kekuasaan KEHAKIMAN di Indonesia

Sebagaimana diketahui, sistem peradilan yang dewasa ini dikenal di Indonesia bukanlah murni merupakan hasil transformasi dari struktur sosial tradisional Indonesia, tapi merupakan warisan dari sistem peradilan yang dibangun pemerintah kolonial Belanda yang kemudian berkembang setelah Indonesia mmnasuki era kemerdekaan. Pada masa kolonial, pemerintah kolonial melalui asas kodifikasi dan konkordansi- melakukan transplantasi sistem hukum civil law yang berlaku di negara asal mereka kepada sistem yang mereka bangun di Indonesia. Hal tersebut tidak terbatas kepada hukum Materil (substantive law) semata, namun juga hukum forrnil (procedural law) dan institusi-institusi yang menjadi pelaksana fungsi peradilan .
Karena itu penegembangan institusi peradilan di Indonesia pada masa itu juga mencontoh institusi peradilan yang ada di Belanda, walaupun dalam perkembangannya juga memberikan sedikit ruang bagi penyelesaian sengketa antar masyarakat secara adat.
Pada masa kolonial sistem hukum yang digunakan Indonesia adalah sistem hukum civil law yang digunakan pula oleh Belanda dan, dalam beberapa hal hukum adat. Dan ini mempengaruhi status hakim di Indonesia dan pola pembinaan SDM hakim. Pada masa itu, hakim pada Hoogerechsthof dan Raad van Justitie adalah pegawai yang sama sekali terpisah dari pemerintahan.
Sementara itu, seluruh Ketua Landraad di Jawa / Madura dan sebagian besar ketua Landraad di luar Jawa / Madura pada dasarnya berstatus sebagai pegawai Departemen Kehakiman (pegawai pemerintah). Bahkan sebagian besar magistraatsgerecht, regentschapsgerecht dan districtgerecht adalah pegawai pemerintah biasa yang merangkap jabatan hakim.
Pada Jaman Penjajahan Belanda
Pada jaman penjajahan Belanda, terdapat organisasi kehakiman di daerah-daerah luar Jawa dan Madura, ini diatur di dalam “Reglemen pengadilan buat daerah daerah seberang”, dimuat dalam S. 1927 No. 277, yang menggantikan reglemen-reglemen yang terpisah buat masing-masing daerah tersendiri, seperti Reglemen buat Sumatera Barat, buat Aceh, buat Kalimantan-Barat, buat Minahasa, buat Amboina, buat Bali dan Lombok dan sebagainya.

Untuk singkatnya Reglement tersebut di atas, kita sebut Reglemen 1927 saja
Di dalam pasal 2 Reglemen 1927 itu ditetapkan, bahwa Bab 1, VI dan VII R.O. berlaku buat daerah-daerah seberang; begitu pula menurut pasal 101 Reglemen 1927, Bab V R.O. Susunan kehakiman atas dasar Reglemen 1927 itu buat daerah-daerah seherang adalah sebagai berikut :




I . Untuk bangsa Indonesia :

Pengadilan sipil:
• Districtsgerecht atau districtsraad (Bangka, Biliton, Menado, Sumatera Barat, Banjarmasin, Ulu Sungai) atau Magistraatsgerecht
• Regentschapsgerecht.
• Landraad.
• Raad van justitie (di Padang, Medan. Ujung Pandang )
• Hooggerechtshof (di Jakarta)

Pengadilan kriminil:

• Districtsgerecht atau districtsraad (Bangka, Biliton Menado, Sumatera Barat, Tapanuli, Banjarmasin, Ulu Sungai) atau
• Negorijrechtbank (Amboina, Saparua, Banda)
• Landgerecht atau magistraatsgerecht landraad
• Raad van justitie (di Padang, Medan, Ujung Pandang)
•Hooggerechtshof (di Jakarta)
II . Untuk bangsa Eropah:
Pengadilan sipil:
• Residentiegerecht
• Raad van justitie (burgerl. kamer) di Padang, Medan, Ujung Pandang
• Hooggerechtshof (burgerl kamer) di Jakarta

Pengadilan kriminil:
• Landgerecht atau Residentiegerecht atau Negorijrechtbank
• Raad van justitie (Strafkamer) politierechter
• Hooggerechtshof (straf kamer)
Bahwa masing-masing peradilan memiliki tugas antara lain :
1. Districtsgerecht mengadili semua perkara perdata, dengan orang-orang Indonesia asli sebagai Tergugat, yang nilai harganya ada dibawah f 20.-
Terhadap keputusan Districtsgerecht dapat dimintakan Banding kepada Regentschapsgerecht.
2. Regentschapsgerecht mengadili dalam tingkat Pertama dan kemungkinan akan banding ke Landraad :
Segala tuntutan perkara perdata, dengan orang-orang Indonesia asli, jikalau gugatannya mempunyai nilai harga yang tidak kurang f 20 dan tidak lebih dari f 50.-
Sebagai pengadilan tingkat kedua yang mengadili perkara banding terhadap keputusan Districtsgerecht.
3. Landraad.
Mengadili dalam tingkat pertama, yaitu :
- Segala tuntutan perdata dalam perkara hak seseorang, hak kebendaan, dan hak campuran, yang nilainya lebih dari f 50. dan tergugatnya orang-orang Indonesia yang tidak runduk kepada Hukum Perdata Barat.
- Segala perkara kejahatan, terkecuali yang termasuk kekeuasaan Landgerecht dan Raad Van Justitie.
-Segala pelanggaran polisi dan peraturan setempat.
- Tuntutan-tuntutan terhadap orang yang dipersamakan hukumnya dengan orang Indonesia, bukan golongan Tionghoa.
- Terhadap keputusan Landraad dapat dimintakan banding kepada Raad Van Justitie.

4.Landgerecht, mengadili dalam tingkat poertama dan terakhir dengan tidak membedakan bangsa apa yang menjadi terdakwa.
5.Residentiegerecht, mengadili perkara-perkara perdata, kecuali yang termasuk kekuasaan Raad Van Justitie.
6.Raad Van Justitie, mengadili dalam tingkat pertama :
- Segala tuntutan terhadap orang Eropa dan Tionghoa dalam perkara perdata yang bersifat hak seseorang, hak benda dan hak campuran.
- Dan segala tuntutan dalam perkara perdata terhadap orang Indonesia sepanjang tuntutan mereka memilih Hukum Perdata Barat .

Raad Van Justitie, mengadili dalam tingkat terakhir :
- Segala perselisihan tentang kekuasaan mengadili diantara pengadilan-pengadilan rendahan.
- Segala keputusan Residentiegerecht, didalam perkara-perkara untuk mana dapat dimintakan Segala tuntutan dalam perkara perdata banding kepada Raad Van Justitie. yang bersifat hak seseorang, hak benda dan hak campuran.
7.Hooggerechtshof, merupakan pengadilan tertinggi yang berkedudukan di Jakarta, yang bertugas mengawasi jalannya peradilan di seluruh Indonesia, dan menjaga supaya peradilan itu dijalankan sepatutnya dan tidak mengecewakan

Pada Jaman Jepang
Pada jaman Bala tentara Jepang, maka dikeluarkanlah undang-undang Bala tentara Jepang tanggal 8 Maret 1942 No. 1, dalam mana ditentukan, bahwa buat sementara segala undang-undang dan peraturan peraturan dari Pemerintah Hindia-Belanda dahulu terus berlaku, asal tidak bertentangan dengan peraturan-peraturan Balatentara Jepang. Mengenai peradilan sipil, maka dengan undang-undang 1942 No.14 ditetapkan ‘Peraturan Pengadilan Pemerintah Balatentara Dai-Nippon”. Dengan peraturan ini didirikan pengadilan-pengadilan sipil, yang akan mengadili perkara-perkara pidana dan perdata. Disamping pengadilan-pengadilan itu dibentuk juga Kejaksaan.
Pengadilan.pengadilan yang didirikan itu pada dasarnya adalah lanjutan dari pengadilan-pengadilan yang sudah ada, kecuali beberapa pengadilan, yang dihapuskan. Kekuasaannya pun tidak berubah.
Pengadilan yang dimaksud ialah seperti berikut :
1. Gun Hooin (pengadilan kawedanan lanjutan Districtsgerecht dahulu.
2. Ken Hooin (pengad ilan kabupaten) lanjutan Regentschapsgerecht dahulu.
Kedua pengadilan tersebut tetap diatur seperti d dalam R.O., hanya tidak lagi meliputi daerah-daerah yang dimasukkan ke dalam lingkungan Si atau Kota. ini ada hubungannya dengan perubahan di dalam administrasi pemerintahan, dengan mana kekuasaan dan pekerjaan Pamong-praja di dalam kota diserahkan kepada wali kota.
3.Keizai Hooin (pengadilan kepolisian) lanjutan Landgerecht dahulu, dengan kekuasaan yang sama, tapi sekarang meliputi juga wilayah hakim distrik dan hakim kabupaten yang dahulu memasuki wilayah kota juga.
4.Tihoo Hooin (pengadilan negeri) lanjutan Landraad dahulu, akan tetapi hanya dengan seorang hakim (tidak lagi merupakan majelis), kecuali di dalam perkara-perkara yang tertentu, apabila Pengadilan Tiuggi menentukan harus diadili dengan 3 orang hakim.
Pengadilan ini mengadili segala perkara pidana dan perdata, sepanjang tidak termasuk kekuasaan hakim distrik, hakim kabupaten dan hakim kepolisian. Juga perkara-perkara yang dahulu diadili oIeh raad van Justitie dan residentiegerecht. Berhubung dengan itu segala perkara apel dan revisie dihapuskan.
Kemudian maka Undang-undang 1942 No. 14 dicabut dan diganti dengan Undang-undang 1942 No. 34, yang mengatur kembali susunan pengadilan sipil. Selain dan pengadilan-pengadilan yang sudah disebut di dalam undang undang 1942 No 14 dengan penambahan dua buah pengadilan, yaitu :
1. Kootoo Hooin (Pengadilan Tinggi), lanjutan dari Raad van Justitie dahulu.
2. Saikoo Hooin (Mahkamah Agung). lanjutan dari Hooggerechtshof dahulu.
Dengan Osumu Seirei 1943 No. 21 kekuasaan pengadilan yang disebut tadi diatur lebih lanjut. Kootoo Hooin dan Saikoo Hooin tidak lagi mengadili perkara-perkara di dalam tingkatan pertama. Dengan Osumu Seirei 1944 No. 2 Saikoo Hooin kemudiãn dihapuskan lagi, dan segala kekuasaannya diserahkan kepada Kootoo Hooin. Tihoo Hooin atau pengadilan negeri sekarang merupakan pengadilan sehari-hari biasa huat segala penduduk, terkecuali orang-orang Jepang.
Dengan peraturan ini, maka Pemerintah Balatentara Jepang menghapuskan dualisme di dalam peradilan, sesuai dengan azas peradilan di Jepang, bahwa hanya ada satu macam peradilan untuk segala golongan penduduk. OIeh karena itu, maka residentiegerecht dahulu dihapuskan dan Kootoo Hooin, yang menggantikan Raad van Justitie dahulu hanya merupakan pengadilan banding. akan tetapi bukan saja atas keputusan-keputusan Tihoo Hooin melainkan atas keputusan dan semua hakim-hakim rendahan.
Selain dari itu Kootoo Hooin melakukan pengawasan disipliner terhadap semua pengadilan-pengadilan bawahan, seperti yang dimaksud dalam pasal 157 R.O. Juga berkuasa mengadili perselisih an tentang kekuasaan mengadili (junisdictiegeshillen) tersebut dalam pasal 127, dan sepanjang mengenai Kootoo Hooin di Jakarta, juga jurisdictiegeschillen, yang tersebut di dalam pasal 162 R.O.
Kootoo Hooin mengadili perkara dengan seorang hakim, kecuali jika Ketua Pengadilan ini menentukan bahwa di dalam perkara perkara yang tertentu harus diadili dengan tiga orang hakim
Hukum acara yang digunakan untuk pengadilan pengadilan distrik, kabupaten dan pengadilan negeri : H.1.R.; untuk hakim kepolisian: Landgerechtreglement.
Di dalam pemeriksaan ulangan oleh Kootoo Hooin, diturut aturan yang ditetapkan dalam Osamu Sei Hi No. 1573 tahun 1942. Menurut keterangan di dalam Penjelasan dan Undang-undang R.1. 1947 No. 20, maka dengan Osamu Sei Hi tersebut tadi dimungkinkan pemeriksaan ulangan atas segala keputusan dan semua pengadilan pengadilan bawahan, sehingga dengan demikian hakim kabupaten dan Pengadilan Negeri tidak melakukan peradilan dalam tingkat kedua.
Setelah Indonesia merdeka, khususnya pada pemerintahan Orde lama, terjadi diskursus mengenai status jabatan hakim. Diskursus tersebut diwarnai oleh pandangan politik rejim yang berkuasa saat itu yang menempatkan peran presiden sangat sentral. Pada masa orde lama, fungsi kehakiman pada umummya, dan jabatan hakim pada khususnya, ditempatkan pada posisi pinggir pada lingkar kekuasaan negara yang didominasi oleh eksekutif.
Pengaruh pertentangan yang terjadi diantara para Hakim, Jaksa dan Polisi, serta mengenai perkembangan lembaga lembaga peradilan dimasa pasca revolusi dan mengenai kondisi-kondisi yang akan rnempengaruhi hasil akhirnya ;
Pertentangan dibidang organisasi Kehakiman terdiri dari 2 (dua) permasalahan ;
1.Pertentangan antara Hakim dan Jaksa menyangkut prestise, apakah para jaksa harus diberi kedudukan dan gaji yang sama dengan Hakim atau tidak ;
2.Pertentangan mengenai prestise dan status serta pembagian kekuasaar substantif antara pihak Kepolisian dan badan Penuntut Umum ;
Hal mana karena dalam sistem peradilan Indonesia saat itu, keberadaan Penuntut atau Jaksa atau Officer Van Justitie pribumi, adalah bagian dari Pamongpraja (bawahan asisten Residen)
Pada Jaman Kemerdekaan Penuntut Umum mewarisi Organisasi Officer Van Justitie tetapi dengan tanggungjawab Jaksa yang terbatas ;
Setelah kemerdekaan, kebanyakan pegawai rnengorganisasi diri untuk mernperbaiki diri posisi mereka, dan Penuntut Umum ada dibarisan depan . Walaupun tidak secara eksplisit, Persatuan Jaksa berupaya menegakkan Prestise, Harga diri, dan arti penting Penuntut Umum yang dimasa Ko lonial tidak mereka punyai .
Sebaliknya Hakim merasa tidak perlu mengorganisasi dirinya, sehingga Prestise dan kemantapannya menurun tajam dibanding dengan para Pemimpin Politik, mereka kehilangan tempatnya yang sernula pada resepsi-resepsi resmi, yang menyebabkan mereka rnerasa getir, dan gedung-gedung Pengadilan kurang terawat, sementara mereka tidak memperoleh perurnahan yang pantas dan kekurangan kenderaan untuk memperlancar tugas.
Pada tahun 1948, Pemerintah Republik menciptakan aturan gaji pegawai negeri yang susunan peringkat dan perbedaan gajinya sesuai dengan peraturan Hindia Belanda. Ketua Mahkamah Agung dan Jaksa Agung memperoleh pangkat dengan gaji yang sama, tetapi untuk setiap tingkat dibawahnya Para Hakirn rnernperoleh suatu atau lebih peringkat diatas Jaksa;
Pada tahun 1951, Para Jaksa tidak sependapat, segera setelah berorganisasi, mereka memberi Informasi kepada Kementerian Kehakirnan dan Badan Kepegawaian Negeri, bahwa mereka tidak hanya menginginkan gaji yang lebih tinggi, tetapi juga kesamaan gaji dan peringkat dengan Hakirn dan peraturan mengenai kepegawaian negeri yang baru yang segera dirancang ;

Pada tahun 1952 Para Hakim di Jawa mulai mengorganisasi diri, dan pada bulan Mei tahun 1953 Ikatan Hakim didirikan. Dan Hakim Soerjadi Ketua Pengadilan Semarang, dipilih sebagai Ketua Bedan Pelaksana Ikatan Hakim . Ikatan Hakim memiliki kelemahan politis, yaitu tidak ikutnya para Hakim Agung didalamnya serta tidak melakukan dukungan penuh. Hakim Pengadilan Negeri dan Hakim Pengadilan Tinggi mengambil prakarsa mengorganisasi diri karena merasa kemerosotan prestise dan penurunan taraf hidup setelah adanya Tuntutan para Jaksa tersebut. Namun demikian Ketua Mahkamah Agung Wirjono Prodjodikoro dan sejumlah Hakim yang sudah menjabat sebagai Hakim sejak sebelum perang, menganggap bahwa martabat Jabatan Hakim tidak mengizinkan untuk bertengkar didepan umum .
Pada tahun 1953 sampai tahun 1956, Hakim dan Jaksa memberikan alasan mereka didepan Parlemen Menteri Kehakiman, Badan Kepegawaian Negeri dan dalarn batas yang tidak luas didepan khalayak ramai.
Perdebatan antara Para Hakim dan Jaksa dibagi dalam 3 (tiga) pokok :
1. Beban Kerja.
2. Tanggung Jawab Hakim.
3. Asas Konstitusional.

ad.1. Beban kerja.
Para Hakirn rnengemukakan bahwa beban kerja Para Hakim menangani persoalan pidana maupun perdata, sementara para penuntut hanya berhubungan dengan persoalan pidana .
Menurut para Hakim persoalan perdata dari sudut teknik jelas jauh lebih sulit, sementara Para Jaksa yang dipimpin oleh Umar Seno Adji (Direktur Penelitian Pidana di Kejakasaan Agung) mengemukakan, bahwa sejak Revolusi sernakin bertambah besar kewajiban para Jaksa dan menyebabkan para Jaksa sama pentingnya dengan para Hakim Karena selain menjalankan fungsi Jaksa dan sekaligus sebagai Officer Van Justitie, termasuk kewajiban parquet Kolonial Belanda dibidang hukum perdata, misalnya yang berkenan dengan aturan perkawinan dan perwalian berdasar hukum Eropah dan juga rnengawasi fungsi Polisi , baik yang bersifat Represif maupun Preventif .

Ad.2.Tanggung Jawab Hakim.
Persoalan tanggung jawab tergantung pada kekurangan yang mencolok dalam Hukum Acara, kekurangan yang terdapat dalam ketentuan HIR yang menyatakan bahwa : Para Hakim sendiri harus menulis tuduhan formal dari bahan-bahan yang dihimpun oleh Penuntut dalam pemeriksaan penda- huluan
Jaksa Agung Suprapto, mendorong agar Penuntut di Pengadilan untuk mencoba menuliskan rancangan tuduhan, untuk membiasakan, tetapi ia yakin bahwa kebanyakan Penuntut tidak mempunyai pendidikan yang cukup dalam penyusunan tuduhan. Dan bila mereka dipaksa un melakukannya, maka akan terlalu banyak penjahat yang akan bebas sebagai akibat kesalahan dalam prosedur acaranya ; (Para Hakim juga sangat keberatan bila para penjahat memetik keuntungan, dan para Hakim cenderung bersikap kerjasama dengan Penuntut)

Ad.3.Asas Konstitusional.
Dalam dengar pendapat pada Komisi Hukum di Parlemen, Lukman Wiriadinata, anggota komisi dan mantan Menteri Kehakiman memihak kepada Para Hakim, mengemukakan bahwa Konstitusi memberi tempat istimewa bagi Badan Kehakiman dalam Pemerintahan, sehingga bukan siapa yang bekerja paling berat, tetapi karena berdasarkan Konstitusi ;

Dalam Undang Undang Dasar 1945 ;
- Pasal 24 ayat (1) menyatakan, bahwa Kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan lain lain badan Kehakiman menurut Undang-Undang ;
- Pasal 24 ayat (2) menyatakan, bahwa Susunan dan kekuasaan badan-badan kehakiman itu diatur dengan Undang-Undang;
- Pasal 25 menyatakan, bahwa syarat-syarat untuk menjadi dan diberhentikan sebagai Hakim ditetapkan dengan undang-undang ;

Independensi peradilan saat itu tidak diakui. Tidak mengherankan jika UU No. 19 Tahun 1964 mengenai Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman secara eksplisit menempatkan kedudukan lembaga kekuasaan kehakiman sebagai subordinasi Presiden sebagai pemimpin besar revolusi dan Presiden secara legal dapat mengintervensi kekuasaan Hakim dalam memutus perkara. Puncak pelemahan kedudukan kehakiman pada masa Orde Lama terjadi ketika Presiden Soekarno menepatkan Ketua Mahkamah Agung sebagai Menteri Kabinet dengan 3 (tiga) pangkat yaitu sebagai Menteri Penasihat Hukum Presiden, merangkap sebagai Menteri/Ketua Mahkarnah Agung dan rnerangkap pula sebagai Menteri Kehakiman.
Setelah orde lama jatuh dan orde baru berkuasa, dilakukanlah berbagai upaya untuk meninjau kembali UU No. 19/1964. Upaya-upaya tersebut kemudian menghasilkan status kepegawaian Hakim yang baru sebagaimana diatur -secara tidak langsung dalarn UU No.14 tahun 1970 dan khususnya dalam UU No. 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian. Dalam UU No. 8 tahun 1974 ditegaskan bahwa status negara dan status hakim pengadilan di bawah Mahkamah Agung adalah PNS .
Meskipun status hakim adalah PNS, sejak awal UU No.14 tahun 1970 menegaskan bahwa hakim adalah jabatan vang berbeda (tidak sepenuhnya sama) dengan PNS lainnya. Ada beberapa pengkususan dalam pembinaan SDM hakim. Pasal 32 UU No.14 tahun 1970 tersebut menyatakan secara tegas bahwa ‘hal-hal vang mengenai pangkat, gaji dan tunjangan Hakim diatur dengan peraturan tersendiri. Walau telah ada beberapa pengkhususan bagi jabatan hakim sebagaimana diatur dalam UU peradilan umum, Tata Usaha Negara, Agama , dan peradilan Militer namun pengkhususan sebagaimana diamanatkan dalam UU No.14 tahun 1970 tersebut baru direalisasikan mulai tahun 1994 ;

Undang-Undang No.14 tahun 1970 ;

- Pasal 1. menyatakan bahwa Kekuasaan Kehakiman adalah kekuasaan Negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia ;
- Pasal 2. menyatakan bahwa, Penyelenggaraan kekuasaan Kehakiman tercantum dalam pasal 1 diserahkan kepada badan-badan Peradilan dan ditetapkan dengan undang-undang, dengan tugas pokok menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya ;

4 (empat) Undang-undang Kekuasaan Kehakiman ;

1. Undang-undang Nomor 19 tahun 1948 tentang Susunan dan Kekuasaan badan-badan Kehakiman dan Kejaksaan ;
2. Undang-undang Nomor 19 tahun 1964 tentang ketentuan-ketentuan pokok kekuasaan Kehakiman ;
3. Undang-undang Nomor 14 tahun 1970 tentang ketentuan-ketentuan pokok kekuasaan Kehakiman.
4. Undang-undang Nomor 35 tahun 1999 tentang ketentuan-ketentuan pokok kekuasaan Kehakiman.

Berkenaan dengan uraian diatas, maka kami akan menyampaikan latar belakang makalah sebagai berikut : “ BAGAIMANAKAH KEKUASAAN KEHAKIMAN YANG MERDEKA DAN BERTANGGUNG JAWAB DAPAT DIWUJUDKAN ? “
Sesungguhnya seorang hakim dalam melaksanakan tugasnya sama sekali tidak boleh dibayang-bayangi oleh rasa ketakutan, kekhawatiran maupun kebimbangan lahir maupun batin yang diakibatkan oleh tekanan-tekanan secara psikis rnaupun fisik dari luar maupun dari dalam.
Di Indonesia kekuasaan kehakiman yang merdeka dan bertanggung jawab seringkali diidentikkan dengan kebebasan dari pada kekuasaan eksekutif sebagai akibat pembinaan yang dilakukan dua atap antara Departemen Kehakiman dan Mahkamah Agung yang akhimya dualisme ini diakhiri dengan keluarnya Undang-Undang No. 35 tahun 1999 di mana yang terpenting menentukan bahwa sesuai pasal 11 yaitu:
Pasal 11
1.Badan-badan peradilan sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 ayat 1 secara organisatoris, administratif dan finansial berada dibawah Kekuasaan Mahkamah Agung .
2.Keterntuan mengenai organisasi, adminstrasi, dan finansial sebagaimana dimaksud dalarn ayat 1 untuk masing-masing lingkungan peradilan diatur lebih lanjut dengan lJndang-Undang sesuai dengan kekhususan lingkungan peradilan masing-masing.
3.Diantara pasal 11 dan pasal 12 disisipkan satu pasal, yakni pasal berbunyi sebagai berikut:

Pasal 11.A
1.Pengalihan organisasi, administrasi dan finansial sebagairnana dimaksud dalam pasal 11 ayat (1) dilaksanakan secara bertahap, paling lama 5 (lima) tahun sejak Undang-Undang ini rnulai berlaku.
2.Pengalihan organisasi, administrasi, dan finansial bagi peradilan agama waktunya tidak ditentukan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) .
3.Ketentuan mengenai tata cara pengalihan secara bertahap sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Undang-undang No. 35 Tahun 1999 tersebut memang berrnaksud untuk menghilangkan Pengaruh Eksekutif terhadap badan yudikatif, dimana memang terasa sebagai akibat pembinaan/pengaruh badan eksekutif terhadap yudikatif terasa dan terlihat apabila sewaktu-waktu Hakim-Hakim Indonesia dihadapkan kepada penanganan suatu perkara dimana badan eksekutif/jajaran pemerintah mempunyai kepentingan.
Sudah banyak terjadi di mana aparatur Pemerintah sebagai suatu pihak yang berkepentingan dalam suatu perkara secara langsung maupun tidak langsung mempengaruhi Hakim Indonesia melalui tangan-tangan dari Departemen Kehakiman.
Mahkamah Agung adalah lembaga tinggi negara yang memegang kekuasaan negara di bidang kehakiman (yudikatif) yang merdeka dan pengaruh kekuasaan negara yang lain, dengan landasan idiil pertama bertanggungjawab terhadap hati nurani, terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan public accountable. Oleh karena ada prinsip public acccountable disamping bertanggungjawab kepada hati nurani dan Tuhan Yang Esa, maka hakekat kekuasaan kehakiman yang merdeka dan bertanggungjawab artinya juga bertanggungjawab kepada publik yang tentunya tidak dapat terlepas dari semangat reformasi dan supremasi hukum.
Dalam penjelasan UUD 1945 dengan tegas menperingatkan bahwa Negara Republik Indonesia bukan negara kekuasaan, tetapi negara hukum. Akan tetapi sebelurn reformasi, yaitu di era masa lalu, dalam paradigma lama kekuasaan sangat menonjol sejak itu mulai bergeser negara hukum menjadi negara kekuasaan, dan hukum ditempatkan semata-mata untuk kepentingan kekuasaan. karena Ekonomi, diterapkannya tanpa diberi dasar politik ekonomi seperti tercantum dalam UUD 1945, akibatnya hanya dapat dinikmati oleh sekelompok kecil orang dan tidak lagi diabdikan dan dipergunakan untuk “sebesar-besar kemakmuran rakyat”
Disamping itu perlu merubah sikap mental lama menjadi sikap mental yang baru, yaitu sikap mental Reformasi dengan sikap dasar dan arah yang jelas, seorang Hakim Reformis di jajaran Mahkamah Agung harus memiliki sarana untuk menjunjung tinggi kode etik profesi Hakim. Oleh karena itu IKAHI (Ikatan Hakim Indonesia) sudah menghidupkan kembali Dewan Kehormatan Hakim untuk menjaga Kehormatan Hakim. tetapi bukan saja kode etik Hakim yang harus ditegakkan, namun simultan juga kode etik Advokat, kode etik Jaksa dan kode etik Polisi, serta melakukan sistem peradilan yang terpadu .
Hal mana telah diamanatkan oleh MPR RI dalam Ketetapan MPR No. VIII MPR/.2000, untuk menerapkan asas-asas sistem peradilan terpadu (integrated judiciary system). Namun demikian sampai sekarang masih terdapat pengkotak-kotakan wewenang antara aparat penegak hukum dalam proses peradilan, sehingga berakibat proses peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan tidak tercapai, dan membuka peluang terjadinya penyalahgunaan wewenang dalam proses peradilan yang mengakibatkan pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia dalam proses peradilan.
Didasari oleh pemikiran tersebut, maka perlu ada upaya dan langkah-langkah untuk menerapkan asas asas sistem peradilan terpadu guna menghindari egoisme sektoral didalam menjalankan tugas dan wewenang masing-masing penegak hukum (Hakim, Jaksa, Polisi, Advokat dan Lembaga Pemasyarakatan). Sikap egoisme sektoral tersebut harus ditinggalkan atau banting stir, menuju sistem peradilan terpadu. Untuk itu, perlu ada sinkronisasi atau semua peraturan perundang-undangan dibidang: Kekuasaan Kehakiman, Kepolisian Negara, Kejaksaan, dan Advokat, maka Rancangan Undang-undang bidang-bidang tersebut kiranya perlu disinkronisasikan dulu sebelum diajukan ke DPR RI untuk menghindarkan dan tumpang tindihnya pelaksanaan tugas masing-masing.

UPAYA-UPAYA MENUJU INDEPENDENSI KEKUASAAN KEHAKIMAN
Dari paparan aturan-aturan dasar normatif di atas, benang rnerah yang menonjol adalah semangat yang secara eksplisit ada baik dalam Undang IJndang Dasar 1945, Lampiran TAP Nomor IX/MPR/2000 maupun dalam Garis-garis Besar Haluan Negara bahwa negara berdasarkan atas kekuasaan; bahwa haruslah diwujudkan terciptanya lembaga peradilan yang mandiri dan bebas dari pengaruh penguasa dan pihak manapun; bahwa haruslah terselenggara peradilan yang cepat, mudah, murah dan terbuka serta bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme dengan menjunjung tinggi asas keadilan dan kebenaran.

Tugas fungsi, wewenang dan tanggungjawab antara lain diatur didalam:
a.Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung;
b.Undang-undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum;
c.Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama;
d.Undang-undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Sedangkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 Jo Undang-undang Nomor 35 Tahun 1999 menyebutkan kekuasaan kehakiman dilakukan oleh Badan-badan peradilan sebagaimana diatur dalam pasal 10 ayat 1 Undang-undang tersebut yaitu:
a.Badan Peradilan Umurn;
b.Badan Peradilan Agama;
c.Badan Peradilan Militer.
d.Badan Peradilan Tata Usaha Negara
Meskipun secara normatif telah terdapat beberapa kemajuan di bidang Perundang-undangan dalam rangka menciptakan Kekuasaan Kehakiman yang merdeka dan bertanggung jawab (beberapa amandemen UUD 1945 sehubungan dengan kekuasaan Kehakirnan, perubahan UU Nomor 14/1970 tentang Pokok-pokok Kekuasaan Kehakiman, lahirnya banyak Undang-undang baru, antara lain UU Nomor 31/1999 tentang Pernberantasan Tindak Pidana Korupsi; UU Nomor 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; UU tentang Hak Asasi Manusia dan lain-lain), namun jalan panjang masihlah harus dilalui untuk mencapai suatu kekuasaan Kehakiman yang benar-benar bersih.
Daftar Pusaka :
1.Hukum dan Politik di Indonesia oleh Daniel S Lev , penerbit LP3S Jakarta.
2.Peradilan di Indonesia oleh Mr.R Tresna , penerbit Pradnya Paramita Jakarta 1977.

Dominggus_Silaban_SH_MH.
Ketua_Pengadilan_Negeri_Kayu_Agung

“Peran Hakim Agung, Metode Berfikir Yuridis dan Konsep Keadilan Dalam Spirit Reformasi“

“ Peran Hakim Agung, Metode Berfikir Yuridis dan
Konsep Keadilan Dalam Spirit Reformasi “

A. Latar Belakang.

Hakim adalah salah satu aparat penegak hukum dalam sistem peradilan dan dituntut bahwa seorang Hakim haruslah professional, menjunjung tinggi kebenaran jujur, adil, dan bertanggung jawab dalam perilaku keteladanan. Hakim adalah faktor penentu kelancaran penyelesaian perkara, karena hakimlah yang memimpin persidangan. Dalam kaitan ini, hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Mengenai masalah SDM (Sumber Daya Manusia) Hakim, sangat ditentukan oleh berlangsungnya etos-etos yang berkembang, baik etos keilmuan, etos kerja, disiplin, dan kebersamaan. Oleh karenanya menurut Pasal 32 UU No.4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, Hakim yang bertanggung jawab dalam proses peradilan (litigasi) memikul tugas yang berat dengan penuh tanggung jawab, berdedikasi, dan memiliki integritas moral yang tinggi. Berdedikasi dan bertanggungjawab berarti memahami apa yang menjadi kewajibannya, yaitu melakukan kekuasaan kehakiman dan wajib menjaga kemandirian peradilan (Pasal 31 dan 33 UU No.4 Tahun 2004).
Indonesia yang merupakan negara hukum (rechtsstaat) sebagaimana ketentuan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 Amandemen Ketiga, dan sebagai suatu negara hukum haruslah menjunjung tinggi sistem hukum yang menjamin kepastian hukum (rechts zekerheids) dan perlindungan terhadap hak asasi manusia (human rights). Pada dasarnya, suatu negara yang berdasarkan atas hukum harus menjamin persamaan (equality) setiap individu, termasuk kemerdekaan individu untuk menggunakan hak asasinya. Hal ini merupakan conditio sine quanon, mengingat bahwa negara hukum lahir sebagai hasil perjuangan individu untuk melepaskan dirinya dari keterikatan serta tindakan sewenang-wenang penguasa. Atas dasar itulah, penguasa tidak boleh bertindak sewenang-wenang terhadap individu dan kekuasaannya pun harus dibatasi. OIeh karena itu, dalam suatu negara hukum selain terdapat persamaan (equality) juga pembatasan (restriction). Batas-batas kekuasaan ini juga berubah-ubah, bergantung kepada keadaan. Namun, sarana yang dipergunakan untuk membatasi kedua kepentingan itu adalah hukum. Baik negara maupun individu adalah subjek hukum yang meniiliki hak dan kewajiban. Oleh karena itu, dalam suatu negara hukum, kedudukan dan hubungan individu dengan negara senantiasa dalam keseimbangan. Kedua-duanya mempunyai hak dan kewajiban yang dilindungi oleh hukum.
Secara teoritis konsepsi Negara hukum yang dianut Indonesia tidak dari dimensi formal, melainkan dalam arti materiil atau lazim dipergunakan terminologi Negara Kesejahteraan (Welfare State) atau “Negara Kemakmuran”. Oleh karena itu, selaras konteks di atas, tujuan yang hendak dicapai Negara Indonesia adalah terwujudnya masyarakat adil
dan makmur baik spiritual maupun materiil berdasarkan Pancasila, sehingga “disebut juga sebagai negara hukum yang memiliki karakteristik mandiri”. Konkretnya, kemandirian tersebut dikaji dan perspektif penerapan konsep dan pola negara hukum pada umumnya sesuai kondisi bangsa Indonesia dengan tolok ukur berupa Pancasila. Oleh karena itu, Negara Indonesia ialah Negara Hukum (rechtsstaat) berdasarkan Pancasila. Pada dasarnya, konsep negara hukum merupakan bagian yang tak terpisahkan dari doktrin rule of law yang menurut AN. Dicey bahwa:
“Rule of Law” terdiri atas 3 (tiga) unsur yaitu:
1. Supremasi hukum atau supremacy of law,
2. Persamaan di depan hukum atau equality before the law dan
3. Konstitusi yang didasarkan atas hak-hak perseorangan atau the constitution based on individual rights.
Konsekuensi logis polarisasi pemikiran sebagai negara hukum, terdapat 4 (empat) unsur sebagai eksistensi dalam proses penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia, Sri Soemantri Martosoewignjo menyebutkan keempat unsur tersebut adalah:
a. Bahwa pemerintah dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya harus berdasar atas hukum atau pera turan perundang-undangan;
b. Adanya jaminan terhadap hak-hak asasi manusia (warga negara);
c. Adanya pembagian kekuasaan dalam negara;
d.Adanya pengawasan dan badan-badan peradilan (rechtsterlijke controle).
Selanjutnya Bagir Manan menegaskan ciri-ciri minimal dari suatu negara berdasarkan atas hukum, pada asasnya secara substansial berdasarkan aspek-aspek sebagai berikut, yaitu:
a. Semua tindakan harus berdasarkan atas hukum;
b. Ada ketentuan yang menjamin hak-hak dasar dan hak-hak lainnya;
c. Ada kelembagaan yang bebas untuk menilai perbuatan penguasa terhadap masyarakat (badan peradilan yang bebas);
d. Ada pembagian kekuasaan;
Bahwa Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004, menyebutkan:
“Kekuasaan kehakiman yang merdeka dalam ketentuan ini mengandung pengertian bahwa kekuasaan kehakiman bebas dari segala campur tangan pihak kekuasaan ekstra yudisial, kecuali dalam hal-hal sebagaimana disebut dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik lndonesia Tahun 1945 .
Sesungguhnya Reformasi di bidang kekuasaan Kehakiman harus didasarkan pada azas transparansi, profesionalisme, imparsialitas (tidak memihak), integritas dan kepastian hukum yang kesemuanya berlandaskan pada moral dan etika. Kekuasaan kehakiman yang mandiri harus pula diimbangi dengan fungsi dan mekanisme “Checks and Balances “ sebagai lembaga pengawasannya, yang merupakan faktor penting untuk mendorong proses reformasi bidang hukum dan keadilan kearah tujuan yang benar. Basis kekuasaan kehakiman yang mandiri, adalah terletak pada paham demokrasi dan paham negara yang berlandaskan atas hukum serta negara yang menghormati konstitusinya beserta hukum dalam implementasinya. Secara sederhana Hakim dapat didefinisikan sebagai seseorang yang karena jabatannya, memiliki fungsi utama untuk memeriksa dan memutus perkara.
Menurut Michael Lavarch, Hakim dalam menjalankan fungsi utamanya tersebut, Hakim dituntut untuk memiliki integritas, moral dan karakter yang baik, dapat bersikap independen dan tidak memihak, memiliki kemampuan administratif, memiliki kemampuan berbicara dan menulis, memiliki nalar yang baik, visi yang luas dan sebagainya. Pendeknya, selain masalah kepribadian, Hakim dituntut untuk memiliki pengetahuan dan keahlian. Karena itu dapat dikatakan bahwa fungsi yang diemban Hakim adalah fungsi yang menitikberatkan pada aspek keahlian individu dan keindependenan.
Masalah keahlian dan keindependensian Hakim semakin penting mengingat dalam membuat putusan, hakim tidak semata-mata mendasarkan diri pada bunyi pasal peraturan
perundang-undangan. Proses membuat putusan merupakan proses pengolahan kemampuan intelektual, penguasaan teknis substantif serta prosedur hukum serta pengetahuan hakim atas nilai-nilai sosial yang ada dan berkembang di masyarakat. Lebih jauh lagi, dalam kondisi-kondisi tertentu, hakim dituntut untuk melakukan penemuan hukum, yakni dalam hal adanya suatu permasalahan yang tidak ditemukan jawabannya pada peraturan perundang-undangan yang ada.

Sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang No.4 tahun 2004 tentang Kehakiman, menyatakan sebagai berikut :
Pasal 28 UU RI No.4 tahun 2004.
(1) Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.
(2) Dalam mempertimbangkan berat ringannya pidana, Hakim wajib memperhatikan pula sifat yang baik dan jahat dari terdakwa.
Diharapkan pada praktek dimasa yang akan datang, sudah seharusnya bahwa Pengadilan yang ditunjuk sebagai pemegang kekuasaan yudisial, perlu membuka diri dan transparan sekalipun memiliki kekuasaan yudisial bebas dan independen. Karena telah banyak tudingan yang selama ini dikemukakan banyak kalangan dan perlu disikapi secara legawa, bahwa keberadaan lembaga peradilan yang memperlihatkan ketertutupan, sehingga terkesan amat rentan/potensial terjadi penyimpangan, sebagaimana tudingan yang mengatakan adanya interaksi antara jaksa-pengacara-panitera-hakim dalam praktek suap di pengadilan. Hal inilah yang memicu dugaan berbagai pihak tentang praktek mafia peradilan yang selama ini bergulir. Seharusnya ada pertanggungjawaban publik jelas yang harus dilakukan oleh Mahkamah Agung.
Demikian pula apabila kita memperhatikan Pasal 31 Undang-Undang No.5 tahun 2004 tentang Mahkamah Agung, sebagai berikut :
(1) Mahkamah Agung mempunyai wewenang menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang.
(2) Mahkamah Agung menyatakan tidak sah peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang atas alasan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau pembentukannya tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.
(3) Putusan mengenai tidak sahnya peraturan perundangundangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diambil baik berhubungan dengan pemeriksaan pada tingkat kasasi maupun berdasarkan permohonan langsung pada Mahkamah Agung.
(4) Peraturan perundang-undangan yang dinyatakan tidak sah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
(5) Putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak putusan diucapkan.
Melihat program di atas, maka peran profesional Hakim harus ditegakkan dan dipertahankan dengan membebaskan diri dari belenggu ekstra yudisial. Secara sederhana Hakim dapat pula didefinisikan sebagai seseorang yang karena jabatannya, memiliki fungsi utama untuk memeriksa dan memutus perkara.
Menurut Michael Lavarch, Hakim dalam menjalankan fungsi utamanya tersebut, Hakim dituntut untuk memiliki integritas, moral dan karakter yang baik, dapat bersikap independen dan tidak memihak, memiliki kemampuan administratif, memiliki kemampuan berbicara dan menulis, memiliki nalar yang baik, visi yang luas dan sebagainya. Pendeknya, selain masalah kepribadian, hakim dituntut untuk memiliki pengetahuan dan keahlian. Karena itu dapat dikatakan bahwa fungsi yang diemban Hakim adalah fungsi yang menitikberatkan pada aspek keahlian individu dan keindependenan.
Masalah keahlian dan keindependensian Hakim semakin penting mengingat dalam membuat putusan, hakim tidak semata-mata mendasarkan diri pada bunyi pasal peraturan perundang-undangan. Proses membuat putusan merupakan proses pengolahan kemampuan intelektual, penguasaan teknis substantif serta prosedur hukum serta pengetahuan hakim atas nilai-nilai sosial yang ada dan berkembang di masyarakat. Lebih jauh lagi, dalam kondisi-kondisi tertentu, hakim dituntut untuk melakukan penemuan hukum, yakni dalam hal adanya suatu permasalahan yang tidak ditemukan jawabannya pada peraturan perundang-undangan yang ada.
Bahwa unsur yang paling menentukan apakah koordinasi dan kerjasama antara Kepolisian dan Kejaksaan adalah Hakim. Hakimlah yang seharusnya mendapatkan pengetahuan dan kebijaksanaan yang lebih diantara aparat penegak hukum yang lain, karena Hakim secara prinsip merupakan proses terakhir ataupun pintu terakhir yang menentukan apakah suatu perbuatan termasuk dalam perbuatan korupsi atau tidak.

Menurut Fuller, ada delapan nilai-nilai yang harus diwujudkan oleh hukum. Kedelapan nilai-nilai tersebut, yang dinamakannya “delapan prinsip legalitas”, adalah :
1. Harus ada peraturan-peraturan terlebih dahulu, hal ini berarti bahwa tidak ada tempat bagi keputusan-keputusan secara ad-hoc, atau tindakan-tindakan yang bersifat arbitrer.
2. Peraturan-peraturan itu harus diumumkan secara layak.
3. Peraturan-peraturan itu tidak boleh berlaku surut.
4. Perumusan peraturan-peraturan itu harus jelas dan terperinci ia harus dapat dimengerti oleh rakyat.
5. Hukum tidak boleh meminta dijalankannya hal-hal yang tidak mungkin.
6. Di antara sesama peraturan tidak boleh terdapat pertentangan satu sama lain.
7. Peraturan-peraturan harus tetap, tidak boleh sering diubah-ubah.
8.Harus terdapat kesesuaian antara tindakan-tindakan para pejabat hukum dan peraturan-peraturan yang telah dibuat.
Kegagalan untuk mewujudkan salah satu dari nilai-nilai tersebut bukan hanya menyebabkan timbulnya sistem hukum yang jelek tetapi lebih daripada itu, hukum yang demikian itu adalah sama sekali tak dapat disebut hukum.
Seperti juga Fuller, maka Schuyt berpendapat pula, bahwa hukum itu mengandung dalam dirinya nilai-nilai yang intrinsik sehingga hukum itu dapat disebut sebagai suatu sistern nilai-nilai yang intrinsik. Kehidupan hukum suatu bangsa ditentukan oleh “pandangan Gestalt”-nya (Gestalt visie) mengenai hukum dan ini bertolak dari nilai-nilai yang dipandangnya intrinsik ada pada hukum.
Sorokin telah pula menggambarkan pandangan dari Masyarakat Modern tentang Hukum itu dengan cukup tajam, yaitu :
“ Hukum buatan manusia, yang sering hanya berupa instrument untuk menundukkan dan mengeksploitasi suatu golongan oleh golongan lain. Tujuannya adalah sepenuhnya utilitarian : keselamatan hidup manusia, keamanan harta benda dan pemilikan, keamanan dan ketertiban, kebahagiaan dan kesejahteraan atau dari masyarakat keseluruhannya, atau dari golongan yang berkuasa dalam masyarakat, Norma-normanya bersifat relative, bias dirubah dan tergantung pada keadaan. Dalam sistem hukum yang demikian itu tidak ada yang dianggap abadi atau suci. ”
Selanjutnya perlu adanya, tekanan diletakkan pada studi analitikal dari perundang-undangan yang ada dan keputusan-keputusan dari Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi serta pengadilan-pengadilan administratip. Sistem ini diyakini akan dapat menghasilkan ahli-ahli hukum yang berkemampuan, yaitu ahli-ahli berkemampuan yang menguasai bidang hukum .

B. Pokok Masalah.

Di Indonesia yang sistem hukumnya digolongkan ke dalam “civil law system” peranan Hakim sebagai pembentuk hukum memang tidak begitu besar seperti di negara-negara dengan sistem “common law”. Negara-negara yang mengikuti sistem tersebut terakhir lebih mempercayakan pembentukan hukumnya kepada keputusan-keputusan yang diambil oleh para Hakimnya. Oleh karenanya makna pengaruh sosialisasi para Hakim lebih dapat dirasakan daripada rekan-rekannya yang mengikuti sistem hukum tertulis itu.
Dalam Cetak Biru (Blueprint) Pembaruan Mahkamah Agung RI, menyebutkan bahwa salah satu hal yang sering mendapat sorotan sehubungan dengan penyelenggaraan pengadilan adalah mengenai kelemahan kinerja, kualitas, dan integritas sosok Hakim. Hal ini menyebabkan menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengadilan. Untuk memulihkan kepercayaan tersebut Mahkamah Agung harus melakukan langkah-langkah untuk peningkatan kualitas dan kinerja untuk memperkokoh integritas hakim. Hal ini dapat dilakukan dengan perbaikan sistem yang menyeluruh, mulai dari rekrutmen Hakim, pembinaan karir, kesejahteraan, fasilitas yang wajar sampai melakukan pengawasan dan penegakan disiplin bagi hakim yang melakukan penyimpangan.
Isu sentralnya adalah masalah integritas hakim di tengah-tengah goyahnya dunia peradilan. lntegritas adalah masalah moral yang berkaitan dengan kejujuran dan keteladanan. Stephen L . Carter membuat 3 (tiga) kriteria mengenai integritas, yaitu:
1. Sebagai perenungan moral,
2. Teguh dan menepati janji, dan
3. Tidak malu melakukan hal yang benar .

Baharudin Lopa menulis bahwa:
“lntegritas moral tidak dapat’dipisahkan dari budaya malu. Seseorang yang bermoral sesuai dengan ajaran agama Islam tidakakan melakukan perbuatan yang tidak terpuji, karena malu adalah sebagian dari iman. Mereka tidak melakukan perbuatan tidak terpuji bukan karena takut ditangkap atau dihukum, tetapi karena malu kepada sesama, terutama malu dan takut kepada Allah. Orang yang berkepribadian seperti inilah yang mampu menjadi teladan. Sedangkan unsur keteladanan ini mutlak dimiliki kalangan atas agar dapat dicontoh dan diikuti oleh seluruh jajarannya .
Untuk membangun kembali citra lembaga pengadilan, maka menumbuhkan kembali sikap hakim yang jujur, tegas, dan bertanggung jawab tidak dapat ditawar-tawar lagi, meskipun banyak faktor yang mempengaruhinya.
Menurut Bagir Manan ada beberapa faktor yang menggeser perilaku hakim dalam mempertahankan integritas ini, yaitu:
1. Kualitas SDM Hakim,
2. Adanya tekanan eksternal (pemerintah, publik atau pihak yang berperkara),
3. Fasilitas kesejahteraan, dan
4. Sistem pengawasan atau kontrol yang lemah dan tidak efektif.
Mengenai bidang pengawasan, Pasal 11 ayat (4) UU No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman menyatakan bahwa Mahkamah Agung melakukan pengawasan tertinggi terhadap penyelenggaraan peradilan dan sekaligus mengawasi tingkah laku Hakim dalam menjalankan tugasnya disemua lingkungan peradilan .
Satu hal yang penting dalam pengawasan tingkah laku hakim, bahwa sampai saat ini belum ada acuan atau pedoman standar semacam “code of conduct” yang komprehensif dan aplikatif untuk pengawasan perilaku hakim. Masalah ini melibatkan pengawasan, penanganan keluhan masyarakat, dan tindakan yang tegas terhadap mereka yang terbukti melanggar kode etik. Kode etik (profesi) merupakan inti yang melekat pada profesi, Ia adalah kode perilaku yang memuat nilai etika dan moral. Pelanggaran atas kode etik tidak terbatas sebagai masalah internal organisasi, tapi merupakan masalah masyarakat.
Salah satu program pembangunan mengenai Pembenahan Sistem dan Politik Hukum yang tertuang dalam Peraturan Presiden No. 7 Tahun 2005 diatas, tercantum beberapa kegiatan yang berkenaan dengan peningkatan kualitas profesi hukum untuk meningkatkan kemampuan profesional aparat penegak hukum dan praktisi hukum untuk terciptanya aparatur penegak ukum yang profesional, berkualitas serta cepat tanggap dalam mengantisipasi berbagai masalah hukum. Program kegiatan yang dikembangkan antara lain:
1. Pengembangan sistem manajemen SDM yang transparan dan profesional,
2. Menyelenggarakan diklat di bidang hukum dan HAM, dan
3. Pengawasan serta konsistensi pada penerapan kode etik profesi hukum.
Melihat program di atas, maka peran profesional hakim harus ditegakkan dan dipertahankan dengan membebaskan diri dari belenggu ekstra yudisial.
Maka secara substansial, yang menjadi pokok masalah dalam penulisan yang berjudul “ Peran Hakim Agung, Metode Berfikir Yuridis dan Konsep Keadilan Dalam Spirit Reformasi “ adalah : “Bagaimanakah Agenda Reformasi Hukum dan Konsep Keadilan yang Harus Dilakukan oleh Seorang Hakim Agung sebagai Pembaharuan Peradilan ? “

C. Pembahasan Masalah.
Sebagaimana gerakan yang mengiringi reformasi hukum adalah peluncuran Rancang Tindak Nasional, yang merupakan sebuah pertemuan puncak pejabat tinggi negara dibidang hukum dan peradilan serta profesi hukum, yaitu dalam Law Summit I yang menyepakati perlunya koordinasi antar penegak hukum dan penyusunan rancang-tindak bersama dibidang hukum dan peradilan yang bersifat operasional dan dapat diukur keberhasilannya, selanjutnya dalam Law Summit II menegaskan perlunya percepatan agenda pembaharuan hukum dan peradilan sebagaimana yang telah diamanatkan oleh UU No.25 tahun 2002 tentang Program Pembangunan Nasional (Propenas).

Dalam bahasan berikut akan lebih difokuskan pada :

I. Agenda Reformasi Hukum.
Sebagai agenda Reformasi tentunya kemandirian kekuasaan kehakiman, yang merupakan salah satu ciri negara hukum merupakan hal yang sangat urgent. Kekuasaan kehakiman berasal dari istilah dan terjemahan bahasa Belanda “Rechtspreken demacht” yang artinya hak untuk menyelesaikan sengketa oleh pihak ketiga (yang tidak memihak), yaitu hakim yang secara teknis diberi tugas untuk menerapkan hukum dalam suatu sengketa. Kata tersebut mengacu kepada teori Montesqiue mengenai pemisahan kekuasaan atau “separation of power’’ .
Dengan demikian, kekuasaan kehakiman dengan kebebasan dan kemandiriannya adalah suatu kekuasaan yang diberi wewenang untuk menentukan bagaimana seharusnya ketentuan hukum diterapkan dalam suatu perkara. Jika pernyataan di atas dihubungkan dengan ajaran Montesque dalam Trias Politika Murni, maka kekuasaan yang diberikan tidak hanya berbeda, tapi juga secara institusional harus terpisah satu sama lain dalam menjalankan fungsinya. Kekuasaan kehakiman harus benar-benar bebas dari pengaruh kekuasaan lainnya, yang lazim disebut dengan “the independence of judiciary” sesuai dengan amanat dalam Pasal 24 dan 25 UUD 1945. Asumsi dasar yang digunakan dalam reformasi bidang ini adalah terwujudnya masyarakat adil dan makmur melalui jalur hukum. Dengan kekuasaan kehakiman yang bebas mandiri akan mampu melakukan kontrol dan mencegah terjadinya proses instrumentasi yang menempatkan hukum menjadi bagian dari kekuasan. Dalam kerangka ini, maka reformasi yang dilakukan harus diarahkan pada:
1. Menjadikan kekuasaan kehakiman sebagai institusi yang independen,
2. Mengembalikan fungsi hakiki dan kekuasaan kehakiman untuk mewujudkan keadilan dan kepastian hukum,
3. Menjalankan fungsi chek and balances dengan institusi negara lainnya,
4. Mendorong, memfasilitasi dan menegakkan prinsip-prinsip hukum yang demokratis, dan
5. Melindungi martabat manusia .
Dengan kebebasan dan kemandirian yang dimilikinya akan mampu menyatakan sah-tidaknya tindakan hukum pemerintah demi perlindungan hak-hak masyarakat, sekaligus melakukan kontrol terhadap jalannya kekuasaan eksekutif dan legislatif. Kekuasaan kehakiman yang bebas dan merdeka dengan kewenangannya menafsirkan hukum dapat membuat suatu putusan yang bersifat membatasi kesewenang-wenangan dan kebijakan pemerintah .
Makna penting dari kekuasaan kehakiman adalah untuk memutus sengketa hukum yang timbul di antara sesama anggota masyarakat, dan anggota masyarakat dengan penguasa. Sedangkan fungsi dan kekuasaan kehakiman adalah untuk memutus perkara dengan menerapkan hukum secara paksa.
Bagi negara Indonesia, sebagai negara yang menganut faham konstitusional (constitutionalism) atau variannya negara hukum (rechtstaat), dalam proses penegakan hukum, peradilan yang mandiri merupakan salah satu prasyarat terwujudnya penerapan hukum yang benar dan adil. Masih ada syarat lain yaitu “impartiality” atau sikap tidak berpihak dalam menerapkan hukum sebagai dasar untuk memutus suatu perkara. Di samping itu, masalah personal yang meliputi etika moralitas, integritas, dan kapabilitas hakim, yang kesemuanya harus independen dan bebas dari pengaruh dan kepentingan kekuasaan.
Berdasarkan Ketetapan MPR No.X/MPR/1998 tentang Pokok-pokok reformasi Pembangunan yang kemudian dijabarkan dalam Keputusan Presiden No.21 Tahun 1999 tentang Pembentukan Tim Kerja Terpadu telah melahirkan UU No. 35 Tahun 1999 merupakan langkah maju untuk terwujudnya lembaga peradilan yang bebas dan mandiri yang sepenuhnya dilakukan oleh Mahkamah Agung dengan konsep “penyatu-atapan lembaga lembaga peradiIan” Pasal 1 sub 1 UU No.35 Tahun 1999 menyebutkan:
“Badan-badan Peradilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1), secara organisatoris, administratif, dan finansial berada di bawah kekuasaan Mahkamah Agung”.
Dengan demikian, lahirnya undang-undang baru sepanjang berkaitan dengan lembaga peradilan, misalnya UU No. 8 tahun 2004 tentang Peradilan Umum dan UU No.9 Tahun 2004 tentang PeradilanTata Usaha Negara, harus menempatkan UU No.35 Tahun 1999 sebagai salah satu konsiderannya.
Untuk mewujudkan kekuasaan kehakiman yang bebas dan mandiri yang berpuncak pada Makkamah Agung, paling tidak ada 7 (tujuh) prinsip independensi yang kemudian diterjemahkan ke dalam pasal-pasal UU No. 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung. Ketujuh prinsip tersebut adalah:
1. Independensi dan imparsialitas .
Prinsip independensi berarti, peradilan harus bebas dan campur tangan atau intervensi baik secara langsung maupun tidak langsung dan kekuasaan lembaga lain, sedangkan imparsialitas berarti bahwa dalam memutus perkara, hakim tidak membeda-bedakan atas dasar persamaan hak.
2. Kompetensi .
Prinsip ini menghendaki bahwa dalam memutus perkara, hakim harus memiliki kemampuan yang memadai.
3. Penjaga Konstitusi .
Dengan prinsip ini selayaknya Mahkamah Agung diberi wewenang untuk melakukan pengujian terhadap peraturan perundang-undangan yang terindikasi adanya pertentangan dengan konstitusi.
4. Akuntabilitas. .
Prinsip ini menghendaki bahwa setiap pelaksanaan kekuasaan harus dapat dipertanggungjawabkan.
5. Partisipasi Masyarakat .
Prinsip ini menghendaki diikutsertakannya masyarakat dalarn hal rekrutmen calon hakim, melakukan pengawasan secara efektif dan memperoleh informasi.
6. Transparansi .
Prinsip ini menghendaki agar setiap putusan perkara bersifat terbuka untuk umum ataupun memudahkan masyarakat memperoleh informasi putusan pengadilan.
7. Mudah Diakses dan Cepat .
Prinsip mudah diakses meliputi kemudahan dan aspek finansial dan dari prosedur, sedangkan prinsip cepat adalah proses yang ditempuh tidak memakan waktu yang lama .

II. Konsep keadilan yang harus dilakukan oleh seorang Hakim Agung sebagai pembaharuan Peradilan.

Sebagai konsep keadilan oleh Hakim Agung dalam upaya pembaharuan peradilan adalah kontrol atau pengawasan eksternal dari masyarakat terhadap jalannya peradilan yang mandiri. Masyarakat dalam hal ini bukan berarti masyarakat umum secara luas, akan tetapi lebih dikhususkan pada masyarakat di luar peradilan yang mempunyai perhatian dan kepedulian terhadap penegakan hukum. Ini berarti, peradilan yang mandiri bukan hanya sebatas peradilan yang bebas, tapi juga harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat (social accountability) yang merupakan perimbangan dari kebebasan dan kemandirian peradilan tersebut. Salah satu bentuk dari social accountability adalah “eksaminasi publik” oleh masyarakat terhadap produk-produk lembaga peradilan melalui kegiatan pemantauan terhadap praktik-praktik yang menyimpang, baik dan sisi formi! maupun materil, yang tidak dapat dilihat secara kasat mata, akan tetapi memerlukan kajian yang mendalam.
Eksaminasi bukan satu-satunya bentuk pengawasan dan pemantauan terhadap lembaga peradilan, karena masih terdapat bentuk pengawasan lain yang dapat dilakukan baik secara internal maupun eksternal. lstilah eksaminasi atau ”examination “ yang berarti memperhatikan atau memeriksa sesuatu dengan penuh kehati-hatian dan ketelitian . Eksaminasi lazim pula disebut dengan “legal annotation” yaitu catatan hukum terhadap suatu putusan pengadilan maupun dakwaan jaksa . Ada beberapa hal yang dapat dikemukakan melihat perlunya eksaminasi ini, antara lain:
Pertama, kepadaTuhan dan hati nuraninya.
Kedua, perlunya memberdayakan partisipasi publik sebagai kontrol eksternal untuk melihat sejauh mana pertimbangan hukum yang diberikan oleh hakim telah sesuai dengan prinsip-prinsip legal justice, moral justice, dan social justice.
Ketiga, sebagai upaya untuk mewujudkan salah satu program reformasi hukum dalam Propenas.
Manfaat dan tujuan eksaminasi dapat dilihat dari kebutuhan publik akan perlunya pemantauan terhadap kinerja lembaga peradilan. Mengenai tujuan eksaminasi itu sendiri adalah sebagai berikut:
1. Membuka ruang publik yang akan mengawasi jalannya lembaga peradilan dengan cara melakukan analisis terhadap putusan pertimbangan hukum atas putusan hakim atau dakwaan dan hasilnya dapat dijadikan masukan bagi Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung, baik dalam melihat produk hukumnya, maupun melakukan koreksi terhadap hakim dan jaksa.
2. Meningkatkan profesionalisme Hakim dan Jaksa baik dan segi teknis yuridis dalam menerapkan hukum formil dan materil maupun administrasi perkara.
3. Melakukan penelitian dan penilalan terhadap kegiatan Hakim dan jaksa tentang adanya kemungkinan kelemahan yang bersifat teknis yuridis dalam suatu perkara.
Bagi masyarakat awam, menjalankan kontrol sosial bukan hal yang mudah, terutama dalam melakukan penilaian apakah terhadap produk-produk lembaga peradilan telah memenuhi standar profesional mereka.Terlebih lagi kajian terhadap produk peradilan jarang dilakukan. Padahal dengan melihat kualitas penyimpangan di lembaga peradilan dan lemahnya kontrol internal, lebih memungkinkan persoalan-persoalan yang muncul dieliminasi oleh kekuatan kritis dalam masyarakat. Dari sudut pandang inilah maka langkah untuk mengembangkan kegiatan penilaian terhadap putusan peradilan, “Eksaminasi” atau “Legal Annotation” menjadi sangat diperlukan. Dalam konteks eksaminasi, istilah publik merujuk pada kelompok masyarakat yang mempunyai komitmen, konsistensi yang kuat, terlibat langsung dan proaktif dalam mencapai kemaslahatan bersama. Untuk itu ada dua indikator dalam menilai aktivitas eksaminasi yang bersifat publik, yaitu:
1. Representasi masyarakat yang terlibat dan
2. Inisiatif muncul darin dan elemen masyarakat yang sudah teruji.

Dengan demikian, eksaminasi (publik) dapat diasumsikan sebagai kegiatan yang
berpihak pada rasa keadilan hukum masyarakat, sehingga dalam menentukan kasus-kasus yang mendapat prioritas di eksaminasi harus bertitik tolak dari kepentingan publik.
Eksaminasi putusan merupakan suatu pemberian komentar terhadap putusan-putusan hakim mengenai aspek-aspek tertentu yang dilakukan oleh pimpinan pengadilan maupun hakim pengadilan yang lebih tinggi. Pengaturan rnengenai eksaminasi diatur pertama kali dalam Surat Edaran No. 5 Tahun 1966 mengenai Pedoman tentang fungsi-fungsi hierarkis badan-badan Pengadilan/Hakim-hakim dan Tata laksana Administratif Badan-badan Peradilan dalam Lingkungan Peradilan Umum (SEMA No. 5 tahun 1966). Eksaminasi dilaksanakan paling tidak setiap 6 (enam) bulan sekali, namun ketentuan ini terlihat belum berjalan dengan sepenuhnya. Pelaksanaan eksaminasi dilakukan secara bertingkat. Putusan hakim pengadilan Negeri dieksaminasi oleh Ketua Pengadilan Tinggi sedangkan eksaminasi terhadap Ketua Pengadilan Negeri dilakukan oleh Pengadilan Tinggi. Kewenangan eksaminasi tertinggi berada pada MA.
Selain itu bagaimana seorang Hakim dapat memberikan suatu putusan yang sungguh-sumgguh memiliki nilai-nilai keadilan yang baik dan benar. Ada pameo yang mengatakan “putusan seorang Hakim adalah mahkota Hakim tersebut’. Pameo tersebut ada benarnya, karena seorang Hakim yang baik tentunya adalah Hakim yang memiliki kemampuan memutus dengan baik. Karena itu, untuk dapat mengukur kinerja Hakim maka putusan Hakim adalah salah satu aspek penting yang harus dinilai. Oleh karena itu dalam menjatuhkan putusannya Hakim harus senantiasa menyadari akan resiko dari sumpah jabatannya yang tidak hanya bertanggung jawab kepada hukum, kepada diri sendiri dan kepada rakyat, tetapi juga bertanggung jawab terhadap Tuhan Yang Maha Esa yang dalam setiap kepala putusan dirumuskan “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”. Sebelum menjatuhkan putusan, Hakim hendaknya lebih berwawancara dengan hati nurani sebab membuat suatu putusan, Hakim tidak hanya sekedar mengandalkan ilmu pengetahuannya melainkan dituntut pula untuk melibatkan dirinya secara total sehingga membuat suatu putusan dapat dianggap sebagai suatu pergulatan kemanusiaan. Tidaklah berlebihan apabila dikatakan bahwa mahkota Hakim adalah putusannya dan mahkota putusan adalah pertimbangan hukumnya, sebab dalam pertimbangan hukum itulah terletak kekuatan moralnya suatu putusan Hakim. Karya Hakim adalah karya intelektual dari hati nurani yang memerlukan kearifan, kematangan profesional, keleluasaan pengetahuan serta sikap bertanggungjawab kepada Tuhan Yang Maha Esa. Putusannya harus memenuhi seluruh fakta hukum disertai pertimbangan hukum yang lengkap
berisi ethos, pathos, filosofis, sosiologis dan logos. Agar Hakim benar-benar memberi putusan yang semata-mata berdasarkan keadilan, kebenaran dan kejujuran maka kekuasaan kehakiman yang merdeka harus diartikan kekuasaan kehakiman yang bebas dan campur tangan pihak kekuasaan negara lainnya yang datang dari pihak extra judiciil, kecuali dalam hal-hal yang diizinkan oleh undang-undang. Aparat penegak hukum termasuk Hakim harus berani melepaskan diri dari pengaruh penguasa dan hanya memihak kepada keadilan, sehingga diharapkan dapat terwujud lembaga peradilan yang mandiri dan bebas dari pengaruh penguasa dan pihak manapun. Penguasa wajib tunduk dan menghormati hukum dan tidak menjadikan hukum sebagai sarana untuk mengefektifkan atau memberikan legitimasi pada kekuasaannya.
Kemauan politik untuk menghormati hukum harus diwujudkan dalam tindakan nyata.

D. Kesimpulan :
1. Terwujudnya supremasi hukum telah menjadi komitmen seluruh komponen bangsa. Komitmen ini dituntut secara konsisten dapat diimplementasikan, lebih-lebih di saat bangsa Indonesia berupaya bangkit mengatasi krisis multi dimensional. Di sinilah letak peran hukum mengamankan jalan pembangunan nasional dan hasil-hasilnya. Penegakan hukum harus dilaksanakan secara tegas dan konsisten. Penegakan hukum yang benar adalah penegakan hukum yang adil dan berkeadilan, dan penegakan hukum yang adil adalah penegakan hukum yang memberikan perlindungan dan manfaat yang besar bagi setiap orang dan pencari keadilan itu sendiri.
2. Citra hukum suatu masyarakat dapat didekati sebagai sebuah kenyataan (das sein) maupun harapan (das sollen). Sebagai das sein, hukum terlihat dari berbagai perumusan kaidah hukum, penerapan hukum, dan penegakan hukum, sedangkan sebagai das sollen, citra hukum terkandung dalam rumusan tujuan hukum sebagai percerminan cita hukum masyarakat. Idealnya, antara das sein dan das sollen berhimpit dan saling ketergantungan.
3. Dalam rangka meningkatkan efektivitas penegakan hukum, penyempurnaan kedudukan dan peranan badan-badan penegak hukum sesuai dengan tugas, fungsi, dan wewenang masing-masing harus dipercepat peningkatan kemampuannya maupun kewibawaan peradilan disertai upaya untuk membina sikap aparat penegak hukum sebagai pengayom abdi negara dan abdi masyarakat yang memiliki keahlian, jujur, tegas, adil, bersih, dan berwibawa.

Daftar Kepustakaan :
1.Soerjono Soekanto, Beberapa Permasalahan Hukum dalam Kerangka Pembangunan di Indonesia Penerbit UI Press, Jakarta 1983 halaman 65.
2.Sri Soemantri Martosoewignjo, Bunga Rampai Hukum Tata Negara Indonesia,Penerbit Alumni,Bandung 1992 halaman 29.
3.Bagir Manan, Dasar-Dasar Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia Menurut UUD 1945, Makalah Univ. Padjadjaran Bandung 1994, halaman 19.
4.Prof. Dr. Satjipto Rahardjo,SH Buku Hukum dan Masyarakat Penerbit Angkasa Bandung halaman 78, dan Buku Hukum Dalam Perspektif Sosial, Penerbit Alumni Bandung halaman 126.
5.Prof.Dr. Satjipto Rahardjo,SH, Buku Ilmu Hukum Penerbit Alumni Bandung halaman 170.
6.Informasi Peraturan Perundang-undangan tentang Undang-Undang Dasar 1945 lengkap dengan perubahannya, diterbitkan oleh Direktorat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI 2003.
7.Undang-undang No.4 tahun 2004 tentang Kehakiman.
8.Undang-undang No.5 tahun 2004 tentang Mahkamah Agung.

Ditulis pada tahun 2009 oleh :
Dominggus Silaban, SH.MH.
Ketua Pengadilan Negeri Kayu Agung Sumsel

Kewenangan Hakim Peradilan Pidana Untuk Memerintahkan Dilakukannya Penyidikan/Penuntutan Terhadap Saksi atas Ditemukannya Bukti yang Cukup, Dalam suatu Kasus Yang Sedang Diadili di Persidangan Pengadilan.

Kewenangan Hakim Peradilan Pidana Untuk Memerintahkan Dilakukannya Penyidikan/Penuntutan Terhadap Saksi atas Ditemukannya Bukti yang Cukup, Dalam suatu Kasus Yang Sedang Diadili di Persidangan Pengadilan.
=============================

A. Latar Belakang.

Menilik pada ketentuan pedoman pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, dapat dijabarkan lebih intens bahwa tujuan Hukum AcaraPidana itu, adalah :
“mencari dan mendapatkan atau setidak-tidaknya mendekati kebenaran materil, ialah kebenaran yang selengkap-lengkapnya dari suatu perkara pidana dengan menerapkan ketentuan Hukum Acara Pidana secara jujur dan tepat, dengan tujuan untuk mencari siapakah pelaku yang dapat didakwa melakukan suatu pelanggaran hukum, dan selanjutnya meminta pemeriksaan dan putusan dari pengadilan guna menemukan apakah terbukti bahwa suatu tindak pidana telah dilakukan dan apakah orang yang didakwa itu dapat dipersalahkan “ .
Hukum Acara Pidana adalah hukum yang bersifat menjamin, menegakkan dan mempertahankan ketentuan Hukum Pidana materiel serta merupakan bagian Hukum Publik (Public Law) sehingga hendaknya secara imperative tujuan Hukum Acara Pidana haruslah mencari dan mendapatkan kebenaran materiel sebagai kebenaran hakiki.
Berdasarkan pandangan doktrin Hukum Pidana, fungsi Hukum Acara Pidana adalah :
1. Mencari dan menemukan kebenaran .
2. Pemberian keputusan oleh Hakim, dan
3. Pelaksanaan keputusan.
Dalam mewujudkannya diperlukan kekuasaan Kehakiman yang independen, yang adalah kekuasaan yang tidak memihak dan kompetensinya merupakan salah satu komponen utama dalam sebuah negara hukum. Prinsip Independensi Peradilan merupakan salah satu prinsip penting dalam negara demokrasi. Prinsip tersebut menghendaki agar lembaga peradilan terbebas dari campur tangan, tekanan atau paksaan, baik langsung maupun tidak langsung dari kekuasaan lembaga lain, sehingga Hakim dalam memutus perkara hanya demi keadilan berdasarkan hukum dan hati nurani.
Ada beberapa instrument hukum internasional yang menyebutkan tentang pentingnya independensi peradilan, antara lain :
- Universal Declaration of Human Rights.
- International Covenant on Civil and Political Rights.
- Vienna Declaration and Programme for Action 1993.
- International Bar Association Code of Minimum Standards of Judicial Independence, New Delhi 1982.
- Universal Declaration on the Independence of Justice, Montreal 1983.
Untuk memastikan terwujudnya independensi peradilan tentunya diperlukan adanya jaminan dalam konstitusi atau peraturan perundang-undangan lainnya. Jaminan tersebut tidak cukup hanya sebatas kata-kata bahwa negara menjamin independensi peradilan, namun seluruh pengaturan mengenai bagaimana seorang Hakim diangkat dan diberhentikan, masa jabatan Hakim, pengaturan keuangan pengadilan dan sebagainya harus diatur sedemikian rupa sehingga Hakim benar-benar merasa terjamin kebebasannya untuk menjalankan fungsinya.
Namun jaminan independensi bukan berarti bahwa tidak boleh ada pihak selain pihak dari lembaga peradilan yang berwenang untuk mengurusi sesuatu yang berhubungan dengan Hakim dan pengadilan. Bukan berarti bahwa yang boleh merekrut Hakim hanya kalangan Hakim saja, yang boleh menentukan anggaran pengadilan hanya kalangan Hakim saja dan seterusnya. Demi terlaksananya check and balances serta akuntabilitas, keterlibatan pihak/ lembaga lain untuk mengurus hal-hal tertentu yang berhubungan dengan pengadilan jelas diperlukan. Namun sekali lagi, hal tersebut tetap harus dalam koridor jaminan independensi peradilan.
Sebelum dilakukannya Perubahan Ketiga UUD 1945 tahun 2001, Kekuasaan Kehakiman (lembaga peradilan) diatur dalam dua pasal dalam UUD 1945, yaitu Pasal 24 dan 25, antara lain :
a) Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa “Kekuasaan Kehakiman di Indonesia dilakukan oleh Mahkamah Agung dan lain-lain badan kehakiman menurut Undang-undang ”.
b) Ayat 2 pasal tersebut menyatakan bahwa “Susunan dan kekuasaan badan kehakiman itu diatur dengan Undang-undang”.
c) Pasal 25 UUD 1945 menyatakan bahwa “Syarat-syarat untuk menjadi dan untuk diberhentikan sebagai Hakim ditetapkan dengan Undang-Undang.”
d) Dalam penjelasan Pasal 24 dan 25 UUD 1945, dinyatakan secara tegas bahwa Kekuasaan Kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka, artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan Pemerintah.
e) Tahun 2001 dilakukan perubahan atas pasal-pasal yang berhubungan dengan Kekuasaan Kehakiman. Dalam Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 hasil perubahan ketiga, dinyatakan bahwa Kekuasaan Kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukurn dan keadilan.
f) Demikian juga dalam Undang-Undang No.4 tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, jaminan independensi ditegaskan dalam pasal 1, yang menyatakan :
“Kekuasaan Kehakiman adalah kekuasaan Negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila, demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia “.
Sebagaimana dalam judul makalah ini yang juga berkaitan dengan “peradilan” dan ‘pengadilan’. Adapun penggunaan istilah antara peradilan dan pengadilan dimaksudkan bahwa “Peradilan” adalah sebuah sistem penegakan hukum, sedangkan “pengadilan” adalah subsistem dari sistem peradilan. Laiknya sebuah sistem, peradilan meliputi proses kelembagaan, ketenagaan yang bekerja mempertahankan dan menegakkan hukum secara pro justitia, meski demikian, mempertahankan dan menegakkan hukum dapat juga dilakukan secara non justitia.

B. Identifikasi Masalah.

Dengan permasalahan yang timbul sehubungan dengan hal-hal yang sebagaimana diuraikan sebelumnya, maka penulis merasa perlu untuk memperhatikan dan sangat penting untuk melakukan kajian tentang hal sebagai berikut :
1. Bagaimana idealnya mewujudkan independensi / kewenangan Hakim peradilan pidana dalam pencapaian supremasi hukum .
2. Apakah Hukum Acara Pidana yang berlaku yang digunakan Hakim peradilan pidana sebagai landasan kewenangannya dapat mewujudkan independensi / kewenangan Hakim secara maksimal ?

C. Pembahasan Masalah.

Sebagaimana kita ketahui bahwa hukum acara pidana sebagai landasan hukum daripada sebuah persidangan peradilan pidana yang bertujuan untuk mencari kebenaran yang materil, hal mana bila dibandingkan dengan prinsip dalam hukum acara perdata, memiliki perbedaan yang bertujuan untuk mencari kebenaran formil;
Membandingkan pada Hukum Acara Perdata yang bertujuan mencari kebenaran formil, maka sebuah gugatan perdata haruslah memenuhi syarat formil dan syarat materil, identitas pihak berperkara harus diuraikan jelas, demikian juga mengenai duduk permasalahan atau rangkaian peristiwa hukum (posita) serta menguraikan pula tuntutan hukum yang dimohonkan (petitum), sehingga apabila ada pihak yang erat keterkaitannya dengan pokok perkara, namun tidak diikutsertakan dalam berperkara berakibat suatu gugatan menjadi tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke verklaard), atau akan menimbulkan adanya perlawanan pihak ketiga (Derden Verzet), Rekes-sipil, Voeging/ikut serta dan tussenkomst/menempatkan diri ditengah-tengah antara kedua belah pihak (campur tangan pihak ketiga didalam suatu perkara), serta adanya vrijwaring (ditarik pihak berperkara untuk masuk dalam perkara).
Sementara dalam hukum acara pidana apabila salah satu pihak yang ternyata cukup kuat bukti dalam keterkaitannya dengan perbuatan yang didakwa tidak dijadikan sebagai terdakwa, tidak jelas diatur akibat hukumnya dalam hukum acara pidana atau Undang-Undang No.8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP);
Pada persidangan perkara pidana dalam mencari kebenaran materiel (materiele waarheid) tidak jarang ditemukan bahwa sebenarnya saksi tersebut ditenggarai mempunyai indikasi/dugaan juga sebagai pelaku tindak pidana. Berikut ini ilustrasi dengan menggunakan contoh kasus, bahwa A dan B melakukan penganiayaan secara bersama-sama (medeplegen) terhadap C, karena A adalah atasan/pimpinan B, maka untuk melindungi atasan/pimpinannya, B menyerahkan diri kepada Polisi bahwa ia telah menganiaya C sehingga A tidak disidik, akan tetapi hanya dijadikan sebagai saksi dalam kasus B. Akan tetapi dalam persidangan ternyata bahwa diantara saksi yang diajukan dipersidangan ada yang melihat bahwa A juga bersama-sama B telah melakukan penganiayaan terhadap C.
Dari deskripsi diatas tampak bahwa saksi tersebut adalah juga pelaku tindak pidana, maka terhadap saksi sedemikian semestinya Hakim dapat mengambil kebijakan sebagai berikut :
(1) Majelis Hakim dapat langsung mengeluarkan “Penetapan” dengan titik tolak pasal 108 ayat (3) KUHAP, bahwa pegawai negeri dalam rangka melaksanakan tugasnya yang mengetahui tentang terjadinya tindak pidana wajib melaporkan kepada penyidik, dalam konteks ini Hakim dikategorisasikan sebagai Pegawai Negeri sesuai pasal 13 UU Nomor 8 tahun 2004.
(2) Karena locus dan tempus delicti suatu kasus tidak dimuka persidangan, kemudian untuk tidak melanggar asas “Dominus Litis”, Hakim Ketua sidang dapat memerintahkan Panitera Pengganti mencatat kasus tersebut dalam berita acara sidang dan kemudian ditandatangani Hakim serta Panitera Pengganti, selanjutnya secara procedural Jaksa/Penuntut Umum segera menindaklanjuti melaporkan kepada Penyidik adar disidik lebih lanjut sesuai undang-undang.
Hal mana dapat pula dilakukan pengamatan terhadap RUU KUHAP 2008, yang juga mengatur hal yang sama, antara lain dalam pasal 12 ayat (3) yang menyatakan :
“ Setiap pegawai negeri dalam rangka melaksanakan tugasnya, yang mengetahui tentang terjadinya peristiwa tindak pidana, wajib melaporkan peristiwa tersebut kepada Penyidik dalam waktu paling lama 2 (dua) hari terhitung sejak mengetahui terjadinya peristiwa tersebut “.
Memperhatikan perkembangan pada RUU KUHAP yang akan datang, menurut hemat kami permasalahan seperti diatas akan kecil kemungkinannya dapat terjadi, sebagaimana antisipasi yang dibuat oleh pembuat undang-undang, yang diuraikan dalam Pasal 44 yang menyatakan :
- ayat (1), Penuntut Umum dapat mengajukan suatu perkara kepada Hakim Komisaris untuk diputus layak atau tidak layak untuk dilakukan Penuntutan ke Pengadilan ;
- ayat (2), Sebelum memberi putusan tentang layak atau tidak layak suatu perkara dilakukan Penuntut ke Pengadilan, Hakim Komisaris dapat memeriksa tersangka dan saksi serta mendengar konklusi Penuntut Umum ;
- ayat (3), Putusan Hakim Komisaris tentang layak atau tidak layak suatu perkara dilakukan Penuntutan ke Pengadilan adalah putusan pertama dan terakhir ;
Hanya saja dalam RUU KUHAP 2008 inipun ternyata tidak secara terang dan jelas / implisit memberikan wewenang kepada Hakim Komisaris guna menugaskan untuk memberikan perintah kepada Penuntut Umum agar dilakukan penyidikan kepada saksi dan atau orang yang terlibat serta memiliki bukti permulaan yang cukup didalam keterkaitannya atas suatu perkara yang diajukan kepada Hakim Komisaris ;
Sehubungan dengan adanya perintah Hakim tersebut, dapatlah dijadikan sebagai acuan sebagaimana tertuang dalam Herziene Indlansch Reglement (HIR), antara lain :
- Pasal 51, yang menyatakan “ Surat perintah yang diberikan oleh Hakim dalam perkara itu hendaklah diurus mereka itu supaya dikirimkan, disampaikan atau diberitahukan dengan perantaraan jurusita dan dijalankan “.
- Pasal 250 ayat (15) yang menyatakan “Perbuatan yang dapat dihukum dianggap bersangkut paut, bila perbuatan-perbuatan itu dilakukan :
1e. oleh lebih dari seorang bersama-sama dan serempak .
2e. oleh lebih dari seorang pada waktu atau tempat yang berlainan, tetapi menurut suatu perjanjian yang dibuat mereka itu lebih dahulu.
3e. dengan maksud akan mendapat alat untuk melakukan perbuatan yang lain yang dapat dihukum, atau untuk memudahkan melakukannya atau melangsungkannya, atau untuk melindungi dirinya dari hukuman tentang perbuatan lain yang dapat dihukum.

Sehingga suatu Pengadilan yang bebas dan tidak dipengaruhi merupakan syarat “ indispensable “ bagi Negara Hukum. Bebas berarti tidak ada campur atau turun tangan dari kekuasaan Eksekutif dan Legislatif dalam menjalankan fungsi judiciar. Ia tidak berarti bahwa ia berhak untuk bertindak sewenang-wenang dalam menjalankan tugasnya, ia “ sub-ordinat “ terikat pada hukum “ .
Makna asas legalitas (principle of legality) yang pengertiannya terdapat dalam pasal 1 ayat 1 KUHPidana sebagai makna yang berasal dari bahasa Latin “ Noellum Delictum Noella Peona Sine Praevia Lege Poenali “ ( tiada delik, tiada pidana tanpa peraturan yang mengancam pidana lebih dahulu) .
Dalam perkembangan praktek hukum (Pidana) dapat ditarik suatu artian yang definitife yuridis, dan sesuai prinsip (asas) legalitas yang mengandung makna, bahwa ada 3 (tiga) ciri khusus yang terdapat didalam konsepsi “ Negara Hukum “ Indonesia, dan setelah memperbandingkannya dengan prinsip-prinsip di dalam “ Rule of Law “ adalah sebagai berikut :
1. Pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak asasi, yang mengandung perlakuan yang sama dibidang-bidang politik, hukum sosial sekonomis, budaya dan pendidikan .
2. Lagalitas, dalam arti hukum dalam segala bentuknya .
3. Peradilan yang bebas, tidak bersifat memihak, bebas dari segala pengaruh kekuasaan lain.
Pengakuan adanya asas legalitas akan merupakan sumber primaritas dari setiap negara yang menghendaki hukum sebagai suatu supremasi (Supremacy of Law) adalah untuk melakukan suatu sikap preventif terhadap pembatasan tindakan-tindakan penguasa yang berlebihan dan sewenang-wenang (abuse of power).
Maka oleh karena itu, perlu pula diciptakan suatu suasana, dimana para pejabat-pejabat Hukum dapat menjalankan tugasnya, tidak “ geaffectueerd” oleh pengaruh-pengaruh ataupun tekanan dari luar. Suatu Negara Hukum, juga Negara Hukum Indonesia, harus dapat menjamin adanya “ fair trial”, “fair administration of justice”. Ini merupakan suatu kebenaran yang tidak akan disangkal .
Permasalahan Pertanggungjawaban Pidana haruslah menjadi bagian atensi yang perlu dipahami para penegak hukum, baik Polisi, Jaksa, Hakim maupun Advokat, khususnya keterkaitan dengan asas pertanggungjawaban dalam Hukum Pidana di Indonesia yang sangat rentan pemahamannya.
Sistem Pertanggungjawaban Pidana yang modern pada pokoknya mengikuti ajaran Dualistis, yaitu suatu pemidanaan (Element of Crimes) haruslah memenuhi syarat adanya:
1. Actus Reus, suatu perbuatan haruslah dibuktikan adanya suatu Schuld dan atau adanya Wederrechtelijk, jadi perbuatannya itu tidak sekedar memenuhi rumusan delik berdasarkan suatu materiele daad dan meterielle feit saja. Konsep yang hanya melakukan penilaian suatu substansi rumusan delik adalah sama dengan materiele daad dan meterielle feit saja sangat tidak kondusif dan karenanya telah tertinggal berdasarkan konsep keadilan.
2. Mens Rea, apabila memang perbuatan pelaku telah memenuhi karakteristik Actus Reus tersebut, barulah dilihat apakah perbuatannya dapat dipertanggungjawabkan, karena memang perbuatan yang memenuhi rumusan delik tidaklah selalu diartikan sebagai syarat pemidanaan, karena doktrin dan norma positif membenarkan adanya suatu alasan Peniadaan Pemidanaan .
Sesungguhnya memang telah ada instrument sebagai prasyarat kepada para aparatur penegak hukum, termasuk pula kepada Hakim peradilan pidana untuk melakukan suatu tindakan dimaksud, namun instrument tersebut dalam praktek selama ini tidak pernah dipergunakan bahkan dapat dikatakan terkesan diabaikan .
Menurut pasal 108 (3) KUHAP, bahwa :
“ Setiap Pegawai Negeri dalam rangka melaksanakan tugasnya mengetahui tentang terjadinya peristiwa yang merupakan tindak pidana wajib segera melaporkan hal itu kepada penyelidik atau penyidik “.
Pegawai Negeri dimaksud sudah barang tentu difokuskan kepada Polisi, Jaksa, Hakim, Pegawai Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat dan sebagainya, yang karena tugasnya sehari-hari mengetahui adanya dugaan tindak pidana Korupsi. Mereka ini seharusnya wajib melaporkannya kepada Penyidik dalam hal ini Kepolisian maupun Kejaksaan. Akan tetapi, didalam praktek instansi-instansi itu tadi tidak melaporkannya kepada Penyidik, akibatnya kejahatan / tindak pidana apalagi tindak pidana Korupsi semakin merajalela .

D.Kesimpulan:

1. Perlunya pengembangan hukum (perundang-undangan) dengan mengikutsertakan Hakim tetapi dengan tidak membebankan sepenuhnya pada hakim. Karena dari sudut pandang hukum ketatanegaraan, jelas akan terdapat adanya keberatan terhadap pengalihan beban tersebut pada hakim.
2. Menuntut pertanggung jawaban dengan semestinya terhadap setiap orang yang mempunyai peranan penting dalam tindak pidana yang dilakukan, dan atau mengetahui bahwa dilakukannya tindak pidana secara factual berkaitan langsung dengan apa yang didakwakan.
3. Peran serta dari setiap elemen masyarakat dalam menciptakan prinsip-prinsip supremasi hukum .
4. Adanya kebebasan lembaga yudisial, dalam mengambil tindakan-tindakan untuk memperkuat integritas dan untuk mencegah kesempatan-kesempatan untuk (melakukan) setiap bentuk tindak pidana diantara anggota-anggota (lembaga). Tindakan-tindakan itu mencakup aturan-aturan yang berhubungan dengan perilaku anggota-anggota peradilan.
5. Menetapkan tindakan-tindakan dan sistem-sistem untuk memudahkan pelaporan oleh pejabat-pejabat publik mengenai perbuatan-perbuatan korupsi, kepada otoritas-otoritas yang tepat, bilamana perbuatan-perbuatan itu terlihat dalam menjalankan fungsi-fungsi mereka.

Daftar Kepustakaan :
1.Indriyanto Seno Adji , Peradilan Bebas dan Contempt of Court.
2.Oemar Seno Adji , Peradilan Bebas Negara Hukum 1980.
3.Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
4.Lilik Mulyadi, Hukum Acara Pidana Normatif,Teoritis,Praktik dan Permasalahannya 2007.
5.Mr.JM Van Bemmelen, Strafvordering, Leerbook van het Nederlandsch Strafprocesrecht, 1950.

Ditulis oleh :
Dominggus Silaban, SH.MH.
Ketua Pengadilan Negeri Agung di Sumsel.